Perketat Pengawasan KIP Jawara 2026, Batas Belanja Lima Hari dan Wajib Nota Resmi
- 28 April 2026
- Dibaca 180 Kali
Bagikan Via:
Perketat Pengawasan KIP Jawara 2026, Batas Belanja Lima Hari dan Wajib Nota Resmi
JEMBER, 28 APRIL 2026 – Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) memberlakukan aturan ketat dalam mekanisme pembelanjaan dan pelaporan dana program Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Jawara 2026. Kebijakan ini disampaikan dalam kegiatan di Dinas Sosial Kabupaten Jember, Senin 27 April 2026.
Dinsos Jatim menegaskan, setelah dana bantuan masuk ke rekening atau diterima secara resmi, penerima manfaat hanya diberi waktu maksimal lima hari kalender untuk membelanjakan seluruh dana menjadi peralatan usaha sesuai rencana yang diajukan.
Salah satu poin krusial dalam mekanisme tahun ini adalah standarisasi bukti belanja. Dinsos Jatim tidak lagi mentoleransi nota tulis tangan yang tidak resmi atau nota yang dibuat sepihak. Penerima wajib melampirkan nota asli yang sah, seperti nota sistem komputer (cetak) dari toko ritel modern, nota cetakan resmi toko dengan stempel basah bertanda “lunas”, serta bukti tangkapan layar transaksi belanja daring dari platform niaga-el resmi.
Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Kiki Saraswaty Mansyur, menegaskan pentingnya integritas dalam pelaporan. Ia mengingatkan potensi manipulasi data akan menjadi perhatian serius.
“Semua pembelanjaan harus dibuktikan dengan nota asli dari toko yang sah. Kami melarang penggunaan nota yang dikondisikan atau stempel palsu hanya demi menggugurkan kewajiban laporan. Integritas adalah kunci,” ujar Kiki.
Selain bukti transaksi, dokumentasi visual menjadi syarat wajib dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Foto barang harus menunjukkan peralatan sudah berada di lokasi usaha bersama penerima manfaat. Foto barang yang masih berada di rak toko atau gudang penjual tidak akan diakui sebagai bukti sah.
Bantuan sebesar Rp3 juta dinilai membantu pelaku usaha kecil. Salah satu penerima, Halimatus Sa’diyah, pedagang buah keliling asal Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, mengaku akan memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan sarana usahanya.
“Uang tiga juta dari KIP Jawara ini akan saya belanjakan untuk kebutuhan dagangan buah. Saya berencana membeli timbangan, keranjang buah, serta terpal baru untuk melindungi dagangan saat berkeliling,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengingatkan sejumlah pelanggaran berat yang akan diawasi ketat, seperti penggunaan dana untuk membayar utang pribadi, pembelian barang bekas, serta manipulasi foto melalui proses pengeditan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga diskualifikasi dari program bantuan di masa mendatang.
Pendamping program di tingkat kabupaten/kota diminta berperan aktif dalam memeriksa kelayakan dan keabsahan berkas LPJ sebelum dikirim ke tingkat provinsi. Adapun batas akhir pengumpulan LPJ yang telah diverifikasi ditetapkan maksimal 20 hari setelah penyaluran bantuan. (rou)