PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR PATRANG, KECAMATAN PATRANG KABUPATEN JEMBER OLEH UPTD METROLOGI LEGAL
- 09 Maret 2026
- Dibaca 256 Kali
Bagikan Via:
PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR PATRANG, KECAMATAN PATRANG KABUPATEN JEMBER OLEH UPTD METROLOGI LEGAL
PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR PATRANG, KECAMATAN PATRANG, KABUPATEN JEMBER OLEH UPTD METROLOGI LEGAL DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN JEMBER
Pada tanggal 09 Maret 2026 Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Jember melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) di Pasar Patrang, Kecamatan Patrang. Tera ulang adalah kegiatan pemeriksaan kembali terhadap Alat UTTP yang dipakai dalam transaksi perdagangan, guna memastikan ketepatan hasil ukur sesuai standar teknis yang berlaku. Bila UTTP tidak sesuai, hal ini bisa menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Alat UTTP yang dominan digunakan oleh para pedagang di Pasar Patrang adalah timbangan meja dan timbangan elektronik. Dalam pelaksanaan tera ulang, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember memanfaatkan berbagai peralatan standar yang telah memenuhi persyaratan teknis sebagai acuan pengujian. Peralatan tersebut digunakan menguji alat UTTP yang dimiliki pedagang, apakah masih memenuhi syarat teknis atau perlu dilakukan perbaikan. Adapun peralatan standar yang digunakan antara lain anak timbangan kelas M1 dan M2 untuk pengujian timbangan meja, serta timbangan elektronik kelas III untuk menguji anak timbangan.
Penentuan sah atau batalnya dilakukan terhadap alat UTTP yang memenuhi persyaratan teknis dan berada dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu toleransi yang masih dapat diterima sesuai jenis, kapasitas, dan standar yang ditetapkan dalam syarat teknis yang berlaku. Alat ukur yang menunjukkan hasil dalam rentang tersebut dinyatakan sah dan diberikan tanda tera sah, sedangkan alat yang melebihi BKD akan direkomendasikan untuk diperbaiki atau diganti. Pengesahan memberikan kepastian bagi pedagang bahwa alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
Selama pelaksanaan kegiatan pengujian alat UTTP di Pasar Patrang, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember tercatat telah melakukan pengujian terhadap 15 unit timbangan, sebanyak 13 unit yang terdiri atas 12 unit timbangan meja dengan 66 unit anak timbangan dan 1 unit timbangan elektronik dinyatakan SAH, sedangkan 2 unit timbangan meja perlu dilakukan perbaikan dan 2 unit anak timbangan bertanda tera BATAL. Berikut rincian komoditas pengguna UTTP yang telah di Tera Ulang:
14 unit Timbangan meja dan 68 Anak Timbangan yang terdiri dari
- 8 unit digunakan untuk menjual pracangan
- 3 unit digunakan untuk menjual sayuran
- 2 unit digunakan untuk menjual daging ayam
- 1 unit digunakan untuk menjual snack kiloan
1 unit Timbangan Elektronik yang digunakan untuk menjual sayuran