logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Pelayanan DISKA Libur Sementara, Dinsos PPPA Jember Imbau Masyarakat Sesuaikan Jadwal Pengurusan

  • 01 Juni 2026
  • Dibaca 33 Kali
Bagikan Via:
pelayanan-diska-libur-sementara-dinsos-pppa-jember-imbau-masyarakat-sesuaikan-jadwal-pengurusan-20260601

Pelayanan DISKA Libur Sementara, Dinsos PPPA Jember Imbau Masyarakat Sesuaikan Jadwal Pengurusan

JEMBER, 1 Juni 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan DISKA sehubungan dengan libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila. Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelayanan publik agar masyarakat dapat mengatur waktu pengurusan administrasi dengan lebih baik.

Berdasarkan pengumuman resmi, pelayanan DISKA tutup pada Senin, 1 Juni 2026. Selanjutnya, layanan akan kembali dibuka pada Kamis, 4 Juni 2026. Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan tidak melakukan pengajuan berkas di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember Sri Rahayu Wilujeng, S.E., M.M menyampaikan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan untuk menyesuaikan kalender hari libur nasional. Oleh karena itu, “Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan jadwal pelayanan yang sudah ditetapkan sehingga proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Kami juga mengimbau agar seluruh persyaratan dipersiapkan secara lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan,” ujarnya.

Selain mengumumkan perubahan jadwal, Dinsos PPPA juga mengingatkan calon pemohon untuk melengkapi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan layanan DISKA. Berkas yang wajib disiapkan meliputi fotokopi KTP orang tua calon pengantin, fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin, fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah, surat penolakan dari KUA, hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas, hasil pemeriksaan Labkesda, formulir Inform Choice dari Balai KB, serta dokumen Elsimil dari Balai KB.

Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan masing-masing dua rangkap dan dimasukkan ke dalam map guna mempermudah proses pemeriksaan administrasi. Kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat tahapan verifikasi sehingga pemohon tidak perlu melakukan pengajuan ulang akibat kekurangan dokumen.

Pelayanan DISKA berlokasi di MALL Pelayanan Publik Jalan Gajah Mada Nomor 206, Jember, tepatnya di wilayah Kaliwates Kidul, Kecamatan Kaliwates. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas layanan melalui nomor 085232654203 (Hafid) atau 087857754189 (Hendrik).

Melalui pengumuman ini, Dinsos PPPA Kabupaten Jember berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu sebelum pembukaan layanan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. (AIY)

Galeri Foto