Pelayanan Libur Idulfitri, Kantor Kecamatan Sumberbaru Tutup 18-24 Maret 2026
- 18 Maret 2026
- Dibaca 264 Kali
Bagikan Via:
Pelayanan Libur Idulfitri, Kantor Kecamatan Sumberbaru Tutup 18-24 Maret 2026
JEMBER, 18 MARET 2026 – Pemerintah Kecamatan Sumberbaru resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Jember tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, yang berdampak pada penghentian sementara layanan di kantor kecamatan.
Camat Sumberbaru, Mohamad Farid Wadjdi, S.Sos., menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan cuti bersama Idulfitri. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait jadwal pelayanan publik.
“Pelayanan di Kantor Kecamatan Sumberbaru akan diliburkan mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Selanjutnya, pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026,” ujar Farid saat dikonfirmasi, Rabu 18 Maret 2026.
Ia menegaskan, selama periode libur tersebut, seluruh aktivitas pelayanan administrasi pemerintahan untuk sementara dihentikan, termasuk layanan kependudukan, perizinan, serta berbagai urusan administratif lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu pengurusan dokumen agar tidak terkendala.
Pengumuman ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/733/35.09.414/2026 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan jadwal pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan informasi tersampaikan secara luas, pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial resmi hingga penyebaran selebaran (flyer) di sejumlah titik strategis. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sumberbaru.
“Kami berupaya menyampaikan informasi ini secara maksimal agar masyarakat tidak mengalami kebingungan. Harapannya, kebutuhan administrasi bisa diurus lebih awal sebelum masa libur dimulai,” tambah Farid.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan waktu sebelum libur untuk menyelesaikan berbagai keperluan penting, terutama yang bersifat mendesak. Hal ini penting guna menghindari penumpukan permohonan layanan setelah masa libur berakhir.
Setelah cuti bersama Idulfitri usai, seluruh pelayanan di lingkungan Kecamatan Sumberbaru dijadwalkan kembali berjalan normal mulai Selasa, 25 Maret 2026. Pemerintah kecamatan memastikan kesiapan seluruh jajaran untuk kembali memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kebutuhan administrasi secara lebih tertib dan tepat waktu, sehingga pelayanan publik tetap berjalan efektif meskipun terdapat jeda libur Hari Raya Idulfitri. (jh8)