Pembinaan Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Suci Tahun 2026
- 02 Maret 2026
- Dibaca 195 Kali
Bagikan Via:
Pembinaan Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Suci Tahun 2026
Panti, 02 Maret 2026 - Rapat koordinasi dan evaluasi kinerja aparatur desa suci dan pembahasan perencanaan kegiatan di tahun 2026. Rapat koordinasi dan evaluasi kinerja perankat desa tersebut di selenggarakan di pendopo kantor desa suci yang di pimpin oleh kepala desa suci Akhmat Suyuthi,M.Pdi dan Di dampingi sekretaris desa suci Akhmat Rikhwan, Beserta semua perangkat desa suci dan staf desa suci. Pemerintahan desa suci terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, Pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan di wilayah desa suci. Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Seperti kita ketahui bahwa disiplin bagi aparatur pemerintah desa dan disiplin kerja merupakan dua hal yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa. Perbedaan keduanya adalah : Disiplin aparatur pemerintah desa adalah sikap dan perilaku aparatur pemerintah desa yang dalam melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan sedangkan disiplin kerja adalah kesanggupan aparatur pemerintah desa untuk menaati ketentuan aparatur pemerintah desa, Yang di tentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan Ssesuai ketentuan tang berlaku.
Adapun tujuan dilaksanakan evaluasi kinerja perangkat desa adalah untuk mengetahui capaian kinerja perangkat desa, Adanya pemetaan kinerja perangkat desa melalui pemanfaatan hasil evaluasi, Tercapainya tujuan agar semua pekerjaan baik dari fisik maupun non fisik selesai dalam tepat waktu. Evaluasi kinerja ini dilakukan dalam bentuk rapat bulanan perangkat desa, Evaluasi kinerja perangkat desa, Berdasarkan rencana kerja anggaran.
Hasil dari evaluasi kinerja perangkat desa dan staf desa dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan untuk menghasilkan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan prima.