logo ppid jember kim
Oleh : Perumdam Tirta Pandalungan Jember

PENCURIAN AIR MELALUI BYPASS

  • 14 Maret 2023
  • Dibaca 8793 Kali
Bagikan Via:
pencurian-air-melalui-bypass

PENCURIAN AIR MELALUI BYPASS

Pencurian air atau yang lebih dikenal dengan istilah bypass merupakan praktik ilegal yang umum terjadi di Indonesia. Bypass adalah tindakan menyambung pipa air perusahaan air minum dengan pipa yang tidak resmi atau ilegal, sehingga air di jaringan resmi yang seharusnya dikonsumsi oleh pelanggan resmi malah diambil oleh orang lain secara tidak sah. Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga pelanggan resmi dan masyarakat luas.

Aturan dan UU terkait pencurian air di jaringan resmi perusahaan air sudah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengendalian Penggunaan Sumber Daya Air. Selain itu, Peraturan Daerah juga mengatur tentang tata cara penggunaan air bersih dan sanksi bagi pelanggar.

Pencurian air dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sanksi yang dapat diberikan meliputi denda, pidana kurungan, bahkan pencabutan izin usaha. Pihak perusahaan juga dapat mengambil tindakan hukum secara perdata, yaitu menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian air.

Selain itu, pencurian air juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Air yang diambil melalui bypass tidak melalui proses pengolahan yang sesuai standar sehingga dapat mengandung zat-zat berbahaya seperti bakteri, virus, dan bahan kimia berbahaya. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti diare, keracunan, dan penyakit kulit.

Untuk mengatasi pencurian air, Perumdam Tirta Pandalungan Jember telah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, perlu dilakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan air di jaringan pipa Perumdam Tirta Pandalungan Jember secara legal dan menjaga kualitas air yang dikonsumsi.

Upaya lain juga dilakukan oleh pemerintah dengan memperkuat sistem pengawasan dan pemantauan penggunaan air bersih. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang dapat mendeteksi adanya bypass pada jaringan pipa air seperti menindak pelaku pencurian air dengan tegas sebagaimana mestinya.

Di samping itu, pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan Jember juga perlu berperan aktif dalam mencegah pencurian air dengan menjaga kran, skep, dan meter air tetap dalam pengawasan. Pelanggan dapat melaporkan kejadian pencurian air ke pihak Perumdam Tirta Pandalungan Jember atau ke pihak berwajib. Pelanggan juga dapat memastikan bahwa instalasi pipa air di rumah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Perumdam Tirta Pandalungan Jember.