Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Tanggul Kulon Periode 2026–2034 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya!
- 11 Mei 2026
- Dibaca 1065 Kali
Bagikan Via:
Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Tanggul Kulon Periode 2026–2034 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya!
JEMBER, 11 MEI 2026 – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember resmi membuka pendaftaran calon anggota BPD untuk masa bakti 2026-2034.
Ketua Panitia, Akhmad Subhan, menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran ini telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaring wakil masyarakat terbaik yang akan duduk di lembaga legislatif desa tersebut.
Pengumuman resmi yang telah dibuka menyebutkan, pendaftaran berlangsung selama lima hari, dimulai pada 25 Mei 2026 pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan ditutup pada 30 Mei 2026 pukul 15.00 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilayani di Sekretariat Panitia, beralamat di Kantor Desa Tanggul Kulon, Jalan Kamboja Nomor 17 Tanggul, Kode Pos 68155.
Akhmad Subhan menjelaskan, calon anggota BPD harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat, antara lain warga negara Indonesia, berdomisili minimal satu tahun di desa tersebut, berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah, serta berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.
Syarat mutlak lainnya adalah setia dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta memegang teguh keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Calon juga harus berkelakuan baik, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta memiliki kesehatan yang dibuktikan surat keterangan dari dokter Puskesmas,” ujar Akhmad Subhan, Senin 11 Mei 2026.
Selain syarat administrasi dasar, calon yang berasal dari unsur ASN, TNI, atau Polri wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi masing-masing. Seluruh dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, surat domisili, surat pernyataan kesetiaan, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus dilengkapi dan diserahkan dalam rangkap tiga, dengan sebagian dokumen wajib bermeterai Rp10.000 sesuai ketentuan.
Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di sekretariat panitia. Panitia juga mengingatkan, berkas persyaratan disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map: warna biru untuk Dusun Krajan, dan warna merah untuk Dusun Teko’an.
“Peran BPD sangat strategis sebagai wadah permusyawaratan rakyat, mitra kerja Pemerintah Desa, serta pengawas kinerja kepala desa. Oleh karena itu, kami berharap warga yang memenuhi syarat, memiliki integritas, dan peduli pembangunan desa berani mendaftar dan berkontribusi,” tegas Akhmad Subhan.
Bagi warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau hal yang belum jelas, dapat datang langsung dan bertanya ke Sekretariat Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Tanggul Kulon di kantor desa pada jam kerja. Hasil seleksi dan tahapan selanjutnya nanti akan diumumkan kembali secara resmi kepada masyarakat luas.
Sementara itu Camat Tanggul Fariqul Mashudi S.Sos mengatakan tahapan pengisian calon anggota BPD tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari penjaringan aspirasi hingga pelantikan anggota BPD terpilih nantinya.
"Panitia yang telah dibentuk memegang peranan penting sebagai wasit dalam proses demokrasi di desa. Saya berharap penyelenggara bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman teguh pada aturan mendasar, sehingga seluruh proses berjalan kondusif," terangnya. (psn)