Perekaman KTP Penyandang Disabilitas di Kecamatan Jombang Wujud Pemenuhan Hak Administrasi Warga
- 07 Mei 2026
- Dibaca 120 Kali
Bagikan Via:
Perekaman KTP Penyandang Disabilitas di Kecamatan Jombang Wujud Pemenuhan Hak Administrasi Warga
JEMBER, 07 Mei 2026 — Pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas terus menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Jombang. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut terlihat saat pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi seorang warga penyandang disabilitas dilakukan di kantor pelayanan Kecamatan Jombang.
Dengan pendampingan petugas pelayanan, proses perekaman data dan pengambilan foto KTP berjalan lancar. Pelayanan diberikan secara khusus dan komunikatif agar warga merasa nyaman selama menjalani proses administrasi kependudukan.
Keberadaan dokumen kependudukan seperti KTP-el memiliki peran penting bagi penyandang disabilitas karena menjadi identitas resmi yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial, layanan pendidikan, hingga kebutuhan administrasi lainnya memerlukan dokumen kependudukan yang sah dan valid.
Petugas pelayanan Kecamatan Jombang, Dwiki Ribut Fitriawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas. Pendekatan yang humanis dinilai penting agar masyarakat tidak merasa kesulitan saat mengurus administrasi.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus bisa dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan penyandang disabilitas tetap mendapatkan hak pelayanan yang sama dan dipermudah dalam proses pengurusan dokumen,” ungkap salah satu petugas pelayanan.
Selain melakukan perekaman foto KTP, petugas juga membantu memastikan seluruh data kependudukan warga telah sesuai agar tidak menimbulkan kendala pada proses penerbitan dokumen. Ketelitian dalam proses pelayanan menjadi langkah penting untuk memastikan data administrasi masyarakat tercatat dengan baik.
Pemerintah Kecamatan Jombang menilai bahwa pelayanan yang inklusif bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga sikap kepedulian dan kesiapan petugas dalam membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat datang ke kantor pelayanan.
Melalui pelayanan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat. Dengan kepemilikan KTP-el, masyarakat termasuk penyandang disabilitas dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai program dan layanan pemerintah secara optimal.