Plt Camat Jelbuk Tekankan Kewajiban Pajak dan BPJS dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Desa
- 05 Juni 2026
- Dibaca 20 Kali
Bagikan Via:
Plt Camat Jelbuk Tekankan Kewajiban Pajak dan BPJS dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Desa
JEMBER, 05 JUNI 2026 – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jelbuk, Pairi, memimpin rapat koordinasi bersama kepala desa se-Kecamatan Jelbuk, bendahara desa, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta staf Pemerintahan (PEM), Jumat 05 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kecamatan Jelbuk dan membahas sejumlah agenda penting terkait administrasi pemerintahan desa, pembangunan, serta kewajiban keuangan desa.
Dalam arahannya, Pairi menegaskan bahwa seluruh desa wajib memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang bersumber dari Dana Desa (DD). Selain itu, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga harus segera diselesaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan perlindungan bagi para pekerja desa.
“Pajak Dana Desa harus dibayarkan tepat waktu. Demikian pula dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban desa untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja,” ujar Pairi di hadapan peserta rapat.
Pada kesempatan tersebut, Pairi juga mengingatkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah tersedia alokasi anggaran untuk kegiatan mitigasi bencana. Oleh karena itu, kegiatan pelatihan mitigasi harus segera dilaksanakan. Selain itu, setiap desa diminta untuk segera menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Desa Tangguh Bencana (Destana) paling lambat pada Senin mendatang.
Tidak hanya itu, Pairi juga menekankan pentingnya peningkatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, setiap desa harus mulai melakukan penyetoran sebagai bentuk dukungan terhadap pencapaian target penerimaan daerah.
Dalam bidang perencanaan pembangunan, seluruh desa di Kecamatan Jelbuk diwajibkan membentuk SK Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) pada bulan Juni 2026. Tim tersebut diharapkan segera menyusun berbagai usulan program pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev), Pairi menyampaikan bahwa dari lima desa yang telah dilakukan evaluasi, sebagian besar telah memenuhi kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Desa yang telah melunasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan meliputi Desa Sukowiryo, Jelbuk, Sucopangepok, dan Panduman. Sementara itu, Desa Sukojember tercatat belum menyelesaikan pembayaran dan diminta segera menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, Pairi menjelaskan bahwa lima desa yang telah menyelesaikan proses monitoring dan evaluasi dapat mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II setelah seluruh kewajiban pajak dan BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa honorarium RT dan RW akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Selain itu, setiap desa diwajibkan mengirimkan sebanyak 15 peserta untuk mengikuti kegiatan Organisasi Siswa Masyarakat (OSMA) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Menanggapi berbagai arahan tersebut, Kepala Desa Sukowiryo, Sukarno, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan seluruh instruksi yang telah disampaikan oleh PLT Camat Jelbuk.
“Kami siap menjalankan seluruh arahan yang telah disampaikan demi kelancaran pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan terwujudnya kesejahteraan bersama,” kata Sukarno.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kecamatan Jelbuk. (ama)