PPPK di Jember Dapat THR Lebaran, Pejabat Kontrak Kelurahan Wirolegi Sebut Bupati Fawait Peduli Wong Cilik
- 13 Maret 2026
- Dibaca 226 Kali
Bagikan Via:
PPPK di Jember Dapat THR Lebaran, Pejabat Kontrak Kelurahan Wirolegi Sebut Bupati Fawait Peduli Wong Cilik
JEMBER, 13 MARET 2026 - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait, atas kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.
Bagi para PPPK di lingkungan Kelurahan Wirolegi, kebijakan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bantuan finansial menjelang Hari Raya, tetapi juga sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini bekerja di lini pelayanan masyarakat.
Salah satu PPPK Paruh Waktu di Kelurahan Wirolegi, Rizki Rahayu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan kepedulian Bupati Jember terhadap wong cilik.
“Kebijakan ini juga salah satu bukti bahwa Gus Bupati memperhatikan kesejahteraan para pegawai di tingkat bawah,” ucapnya, Jumat 13 Maret 2026.
Selain itu, pihaknya menilai kebijakan ini menjadi motivasi untuk dapat meningkatkan semangat kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang bersangkutan dengan pelayanan di Kelurahan.
“Ini adalah energi positif untuk terus bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Dengan adanya THR ini, ia menyebut bahwa kinerja PPPK serasa dihargai atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas melayani masyarakat, khususnya di Kelurahan selaku pegawai di tingkatan bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap, kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai PPPK seperti ini, dapat terus berlanjut di masa mendatang,” tutupnya.
Pemberian THR untuk PPPK di lingkungan Pemkab Jember tersebut, merupakan komitmen Bupati Jember Muhammad Fawait untuk memberikan kesejahteraan kepada PPPK menjelang Lebaran 2026.
Kebijakan itu muncul setelah Pemerintah Provinsi Jawa juga melakukan kebijakan serupa, yakni memberikan THR untuk PPPK, yang diklaim Bupati Jember sebagai Kabupaten Pertama di Jawa Timur yang melakukan kebijakan tersebut. (fat)