Pro Gus'e, Bupati Jember Apresiasi RSD dr. Soebandi Jadi Rumah Sakit Pendidikan
- 23 April 2026
- Dibaca 264 Kali
Bagikan Via:
Pro Gus'e, Bupati Jember Apresiasi RSD dr. Soebandi Jadi Rumah Sakit Pendidikan
JEMBER, 23 APRIL 2026 - Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, terus mengalami kemajuan pesat. Terbaru rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember ini, oleh Kementerian Kesehatan RI, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama berbasis Hospital Based.
Hal ini disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., pada Press Conference Pro Gus'e Update yang digelar pada, Kamis 23 April 2026 malam, di Lobby Instalasi Rawat Jalan RSD dr. Soebandi, Jember.
"Alhamdulillah, RSD dr. Soebandi Jember dinobatkan dan dipilih sebagai rumah sakit pendidikan utama atau Hospital Based oleh Kementerian Kesehatan RI, kami mengucapkan selamat kepada jajaran direksi rumah sakit," ujar Bupati mengawali sambutannya.
Untuk menjadikan RSD dr. Soebandi sebagai rumah sakit pendidikan utama, tidaklah mudah, ada 200 lebih rumah sakit di Indonesia yang mengajukan ke Kementerian Kesehatan, dan yang dipilih hanya 15 rumah sakit di Indonesia.
"Dan rumah sakit dr. Soebandi, berada di urutan ke lima dari 15 rumah sakit yang menjadi rumah sakit pendidikan, dan di Jawa Timur, hanya ada dua, yakni rumah sakit dr. Soetomo Surabaya dan rumah sakit dr. Soebandi," ujar Bupati.
Dipilihnya rumah sakit dr. Soebandi sebagai Hospital Based, bukan sebuah kebetulan, karena rumah sakit ini memiliki dokter yang jumlahnya ratusan, dengan jumlah dokter spesialisnya 60 dokter, serta dokter sub spesialis mencapai 30 dokter.
"Apalagi sesuai SK Gubernur Jatim, Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi menjadi rumah sakit rujukan wilayah timur di 7 kabupaten di Jawa Timur, kita harus bangga memiliki rumah sakit terbesar ini," ujarnya.
Sebagai rumah sakit pendidikan, ke depan mahasiswa yang ingin menjadi dokter spesialis, bisa kuliah di Universitas Jember dan di RSD dr. Soebandi.
"Jadi untuk mahasiswa yang ingin menjadi dokter spesialis, baik itu spesialis ortopedi, atau lainnya, bisa kuliah di Universitas Jember, dan nanti praktek di RSD dr. Soebandi, sekaligus mengambil jurusan spesialis," paparnya.
Penetapan rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan utama ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor : HK.01.07/MENKES/111/2026.
Sehingga dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, RSD dr. Soebandi kini memiliki kewenangan untuk mendidik, melatih dan meluluskan dokter spesialis, dan belum pernah ada mandat seperti yang diterima oleh RSD dr. Soebandi sebelumnya.
"Ini sebuah lompatan besar, mandat ini bukan sekedar penghargaan, tetapi juga sebuah pengakuan negara atas sarana dan prasarana yang dimiliki," pungkasnya. (ai)