logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Program Pemutihan Denda Pajak Daerah Resmi Diperpanjang: Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Jember Siap Sambut Antusiasme Warga

  • 04 Agustus 2026
  • Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
program-pemutihan-denda-pajak-daerah-resmi-diperpanjang-kelurahan-baratan-kecamatan-patrang-jember-siap-sambut-antusiasme-warga-20260804

Program Pemutihan Denda Pajak Daerah Resmi Diperpanjang: Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Jember Siap Sambut Antusiasme Warga

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan denda pajak daerah hingga tanggal 30 September 2026. Kebijakan strategis yang digulirkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menggenjot partisipasi wajib pajak dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Merespons hal tersebut, jajaran aparatur Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, bergerak cepat dan masif melakukan sosialisasi kepada warganya agar program relaksasi pajak ini dapat terserap dan dimanfaatkan secara maksimal sebelum batas waktu berakhir.

​Plt. Lurah Baratan, Denny Wijiyati, S.A.P., menegaskan bahwa momentum perpanjangan waktu ini merupakan angin segar yang harus segera direspons positif oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya. Ia memaparkan bahwa pihak kelurahan tidak ingin ada satu pun warga Kelurahan Baratan yang terlewat atau kehilangan kesempatan emas ini akibat kurangnya akses informasi dari pemerintah daerah. "Kami di tingkat Kelurahan Baratan berkomitmen penuh untuk menyukseskan program Pemutihan Denda Pajak Daerah yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Dengan adanya perpanjangan masa berlaku hingga 30 September 2026, kami mengimbau kepada seluruh warga Baratan agar segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka," tegas Denny Wijiyati saat ditemui di ruang kerjanya. Ia juga menambahkan bahwa pembayaran pajak dari warga bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam semangat gotong royong demi mewujudkan cita-cita Jember Baru, Jember Maju.

​Upaya proaktif dalam menyukseskan program bupati tersebut juga ditunjukkan oleh jajaran pelayanan di bawahnya. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum (Pem & Pelum) Kelurahan Baratan, Dian Wahyuni, S.Tr.Kom., memaparkan strategi teknis kelurahan dalam menyebarluaskan informasi krusial tersebut ke akar rumput. Pihaknya telah memanfaatkan berbagai sarana informasi publik, mulai dari pemasangan spanduk berukuran besar yang mencolok di halaman depan kantor kelurahan hingga penyampaian edukasi secara langsung kepada setiap warga yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan di loket pelayanan. "Kami bersama seluruh staf kelurahan siap memberikan pelayanan terbaik serta memandu masyarakat yang ingin mengetahui status perpajakan mereka. Keunggulan dari program pemutihan ini sangat jelas, yakni warga tidak perlu mengajukan permohonan yang rumit karena pembayaran pokok pajak otomatis bebas denda untuk berbagai jenis tunggakan tahun 2026 dan sebelumnya," jelas Dian Wahyuni secara terperinci.

​Lebih lanjut, Dian Wahyuni membeberkan rincian jenis pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan denda administratif berdasarkan pedoman resmi dari Bapenda Kabupaten Jember. Berdasarkan data yang disosialisasikan, masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi administratif untuk lima sektor pajak daerah utama, yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Proses pembayarannya pun dirancang agar sangat memudahkan wajib pajak tanpa birokrasi yang berbelit. Wajib pajak hanya perlu membayarkan nominal pokok pajaknya saja, dan sistem perpajakan secara otomatis akan langsung memotong atau menghapus seluruh denda keterlambatan yang sebelumnya membebani warga. Kemudahan prosedur inilah yang terus ditekankan oleh pihak kelurahan agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat.

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jember melalui aparatur di kelurahan terus mengedukasi publik bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peranan yang sangat vital dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam wujud program pembangunan daerah. Alokasi dana dari pajak daerah tersebut disalurkan secara terukur dan transparan untuk mendanai berbagai program prioritas hajat hidup orang banyak. Alokasi ini mencakup pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum, peningkatan mutu kualitas pendidikan generasi muda, optimalisasi sarana pelayanan kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat Jember.

​Mengingat batas waktu yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2026, jajaran Pemerintah Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang tak henti-hentinya mengingatkan warga untuk segera melakukan pengecekan tagihan dan melakukan pelunasan tunggakan pajak. Sosialisasi gencar ini bukan semata-mata untuk mengejar target pendapatan semata, namun lebih pada wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi kemudahan administrasi keuangan bagi warganya. Melalui langkah jemput bola dalam memberikan informasi perpajakan ini, Kelurahan Baratan optimis warganya dapat merdeka dari belenggu denda administrasi sekaligus menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan berkesinambungan di Kabupaten Jember. (fzr)

Galeri Foto