logo ppid jember kim
Oleh : Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Jaminan Produk Halal Tahun 2026

  • 19 Mei 2026
  • Dibaca 96 Kali
Bagikan Via:
rakor-pengendalian-inflasi-daerah-dan-sosialisasi-jaminan-produk-halal-tahun-2026-20260519

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Jaminan Produk Halal Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Jember mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan serta sosialisasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (18/5/2026) di Ruang TP3D Kantor Pemkab Jember.

Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Keuangan, Kejaksaan Negeri Jember, BPKAD, DKPPP, Kodim 0824 Jember, KADIN Jember, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Perum BULOG Jember, Bapperida, Dinas PRKPLH, Dinas Kesehatan PPKB, Inspektorat, Diskupumdag, Polres Jember, Dinas Perhubungan, Dinas TPHP, serta Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Jember.

Dalam rakor disampaikan perkembangan sejumlah komoditas yang memengaruhi Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu kedua Mei 2026, antara lain cabai merah, cabai rawit, bawang merah, minyak goreng, gula pasir, beras, bawang putih, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Komoditas penyumbang kenaikan IPH terbesar di Pulau Jawa masih didominasi cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2026 tercatat tumbuh sebesar 5,61 persen (year on year). Tingginya curah hujan pada April hingga Mei 2026 juga menjadi perhatian, sehingga pemerintah daerah didorong mengoptimalkan penggunaan irigasi perpompaan dan perpipaan, serta percepatan penanaman pada lahan cetak sawah dan oplah yang siap tanam.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga diharapkan mampu menjadi orkestrator keamanan pangan melalui pengawasan di seluruh rantai pangan guna menjamin standar keamanan pangan dan mencegah stunting. Pengawasan meliputi PSAT, PSAH, PSAI, POSS, dan PIRT sebagai bagian dari program Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA).

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk wajib bersertifikat halal. Dari total 573 Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia, baru 344 RPH atau sekitar 60 persen yang telah memiliki sertifikat halal.

Kementerian Dalam Negeri RI juga menyampaikan rencana pengumuman peringkat kabupaten/kota se-Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait IPM, tingkat kemiskinan, pengurangan pengangguran, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BPS setempat agar program yang dilaksanakan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Galeri Foto