Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Digelar di BPKAD Jember
- 15 April 2026
- Dibaca 159 Kali
Bagikan Via:
Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Digelar di BPKAD Jember
JEMBER, 15 APRIL 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat koordinasi percepatan penerbitan sertifikat tanah aset daerah pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam menata dan mengamankan aset milik pemerintah daerah melalui proses sertifikasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Percepatan Sertifikasi Kabupaten Jember yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jember, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proses sertifikasi tanah aset daerah yang hingga saat ini masih dalam tahapan administrasi dan verifikasi.
Dalam pembahasan rapat, disampaikan bahwa agenda dalam waktu dekat difokuskan pada penyelesaian pengajuan sertifikat yang telah diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Upaya ini menjadi langkah konkret dalam memastikan seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember memiliki legalitas yang sah dan terdaftar secara resmi.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Gatot, menjelaskan bahwa percepatan ini membutuhkan sinergi lintas sektor, terutama dalam melengkapi persyaratan administrasi yang masih diperlukan.
“Agenda dalam waktu dekat akan menyelesaikan pengajuan sertifikat yang telah diajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai wujud percepatan pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Jember oleh Tim Percepatan Sertifikasi Kabupaten Jember yang dibentuk melalui SK Bupati Jember,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa terdapat tahapan lanjutan yang harus segera dipenuhi untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat, salah satunya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(KKPR).
“Adapun tahapan lanjutan untuk menyelesaikan sertifikasi adalah dengan melengkapi salah satu persyaratan, yaitu perlu adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada setiap bidang tanah yang telah diajukan sertifikasi,” imbuhnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah secara tepat waktu. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam meningkatkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah. (tgs)