Raperda PUG Dinilai Krusial, Komisi D DPRD Jember Desak Percepatan Pembahasan
- 19 Agustus 2026
- Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
Raperda PUG Dinilai Krusial, Komisi D DPRD Jember Desak Percepatan Pembahasan
JEMBER, 19 AGUSTUS 2026 – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) mengemuka sebagai isu krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember, Selasa 18 Agustus 2026. Kalangan legislator menilai keberadaan payung hukum yang jelas bagi program PUG sangat penting untuk memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan berjalan optimal di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jember tersebut membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 dan Perubahan APBD 2026, dengan menghadirkan jajaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember.
Dalam paparannya, Kepala Dinsos PPPA Jember, Akhmad Helmi Luqman, S.Sos., menyampaikan bahwa Program Pengarusutamaan Gender pada tahun anggaran ini mendapat alokasi sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran tersebut antara lain diperuntukkan bagi penguatan ekonomi perempuan kepala keluarga.
"Sementara itu, untuk layanan advokasi dan perlindungan anak dari kekerasan, pemerintah daerah mengalokasikan dana sekitar Rp351 juta," paparnya.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris menegaskan pentingnya kejelasan regulasi terkait PUG. Ia menilai, tanpa payung hukum yang kuat, program perlindungan perempuan berpotensi berjalan tanpa arah yang mengikat di setiap lembaga.
“Ketika ada payung hukum yang jelas, maka di setiap momen, di setiap OPD, di setiap lembaga, penghormatan terhadap perempuan bisa benar-benar kita lakukan,” ujar Sunarsi.
Ia juga menyoroti proses panjang pembahasan raperda yang menurutnya sudah diusulkan sejak 2023, namun hingga kini belum rampung. Sunarsi mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pembahasan tersebut merupakan usulan bersama antara komisi dan OPD terkait, mengingat kewenangan pemberdayaan perempuan di Jember saat ini terbagi ke dua OPD, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Ia berharap dengan tambahan anggaran lebih dari Rp35 miliar untuk sektor perempuan dan anak, perhatian terhadap kelompok rentan ini semakin diprioritaskan. Sunarsi menargetkan pembahasan Raperda PUG dapat diselesaikan pada 2026.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menyoroti aspek lain dari alokasi anggaran perlindungan perempuan dan anak yang mencapai Rp54 miliar pada Perubahan APBD 2026. Ia menyayangkan tidak adanya pos anggaran yang secara spesifik dialokasikan untuk pendampingan atau advokasi hukum bagi korban kekerasan.
Menurut Alfian, ruang lingkup perlindungan perempuan dan anak semestinya mencakup pencegahan, penanganan layanan terpadu korban, pemenuhan hak, hingga pengelolaan data, di mana salah satu komponennya adalah pendampingan atau advokasi hukum.
Namun dari penelusurannya, anggaran yang tercantum baru sebatas kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) senilai sekitar Rp175 juta, yang menurutnya lebih menyerupai kegiatan seminar ketimbang pendampingan hukum langsung bagi korban.
“Saya minta usul pokok pimpinan bisa menjadi catatan pendamping Komisi D dalam rapat badan anggaran, agar ada pendampingan hukum bagi perlindungan perempuan dan anak,” tegas Alfian.
Ia menambahkan, hal ini penting untuk membuktikan komitmen nyata pemerintah daerah, terlebih kebijakan penggabungan urusan perlindungan perempuan dan anak ke Dinas Sosial telah disetujui bupati bersama DPRD.
Menjawab berbagai masukan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menjelaskan bahwa draft Raperda PUG masih memerlukan sejumlah revisi sebelum dibahas lebih lanjut melalui forum Focus Group Discussion (FGD).
“Raperda PUG perlu beberapa revisi untuk draft raperdanya, perlu ada pembahasan lebih lanjut dalam bentuk FGD,” kata Okta.
Terkait saran penambahan alokasi dana untuk advokasi hukum, dr. Okta memastikan pihaknya akan menindaklanjuti masukan Komisi D. “Akan ditambahkan alokasi anggaran dari pergeseran anggaran untuk program advokasi hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (rou)