logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Respons Cepat Aduan "Wadul Guse", Kelurahan Banjarsengon Pasang Spanduk Denda Rp 10 Juta di Jembatan Sungai

  • 01 Oktober 2026
  • Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
respons-cepat-aduan-wadul-guse-kelurahan-banjarsengon-pasang-spanduk-denda-rp-10-juta-di-jembatan-sungai-20261002

Respons Cepat Aduan "Wadul Guse", Kelurahan Banjarsengon Pasang Spanduk Denda Rp 10 Juta di Jembatan Sungai

JEMBER, 01 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kelurahan Banjarsengon bergerak cepat merespons aduan masyarakat melalui kanal pengaduan “Wadul Guse” terkait persoalan sampah, Rabu 30 September 2026.

Tim gabungan dari Kelurahan Banjarsengon bersama DPUPR KorSDA turun langsung ke lokasi untuk memasang spanduk larangan membuang sampah di jembatan penghubung menuju arah Jumerto.

Respons tersebut berawal dari laporan seorang warga, Farida, yang mengeluhkan kondisi sungai yang mulai dipenuhi sampah akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena aliran air di bawah jembatan tersebut masih dimanfaatkan warga setempat untuk keperluan mandi dan mencuci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran aparatur Kelurahan Banjarsengon yang dipimpin Lurah Banjarsengon, Sudik Haryono, S.Sos., M.Si., bersama Sekretaris Kelurahan Arik Riyantono, S.Sos., staf Joko Suyitno, serta Ketua RT 01/RW 01, mendatangi lokasi jembatan pada Rabu siang.

Penertiban tersebut juga mendapat dukungan dari perwakilan DPUPR KorSDA, Dandy Yasid bersama tim lapangan. Kegiatan itu turut disaksikan Farida selaku warga yang melaporkan persoalan tersebut.

Di lokasi, tim memasang spanduk peringatan berwarna merah muda yang dibentangkan pada pagar pembatas jembatan. Spanduk tersebut berisi larangan membuang sampah sembarangan serta ancaman sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah, pelanggar yang kedapatan membuang sampah di area tersebut dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp10 juta.

Lurah Banjarsengon Sudik Haryono menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Ini wujud respons cepat kami atas aduan di Wadul Guse hari ini. Kami tidak segan menerapkan sanksi denda maksimal Rp10 juta demi menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga yang masih memanfaatkan air sungai,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Dandy Yasid dari DPUPR KorSDA. Menurutnya, tumpukan sampah di bawah jembatan berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko terjadinya banjir.

“Kami mendukung langkah sigap kelurahan. Pemasangan spanduk ini penting agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan sungai sekaligus merawat infrastruktur pengairan,” ungkap Dandy.

Sementara itu, Farida mengapresiasi respons cepat aparatur Kelurahan Banjarsengon dan DPUPR KorSDA terhadap laporan yang disampaikannya.

“Saya berterima kasih karena laporan saya langsung direspons hari ini juga. Kasihan warga di bawah yang masih membutuhkan air sungai. Semoga dengan adanya spanduk ancaman denda ini, tidak ada lagi yang berani membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (sgk)

Galeri Foto