logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

Rutin Bayar PBB Ternyata Nunggak, Begini Kata Gus Fawait!

  • 24 April 2026
  • Dibaca 472 Kali
Bagikan Via:
rutin-bayar-pbb-ternyata-nunggak-begini-kata-gus-fawait-20260424

Rutin Bayar PBB Ternyata Nunggak, Begini Kata Gus Fawait!

JEMBER, 23 APRIL 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember kembali menggelar forum Pro Guse (Program dan Progres Gus Bupati) sebagai bagian dari upaya transparansi pemerintahan yang diinisiasi langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis malam, 23 April 2026 pukul 20.00 WIB di RSD dr. Soebandi itu dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Forum Pro Guse menjadi wadah penyampaian laporan kinerja pemerintahan, perkembangan program strategis daerah, sekaligus ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Dalam paparannya, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemkab Jember dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama terkait kewajiban perpajakan daerah.

Ia mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah hingga 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Yang terlambat membayar pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, kami hapus dendanya sampai tanggal 30 Juni,” ujar Gus Fawait di hadapan peserta forum.

Adapun jenis pajak yang masuk dalam program penghapusan denda tersebut di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak makanan dan minuman, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan atau kesenian, pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih taat membayar pajak tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan yang selama ini menjadi kendala.

“Kami berkomitmen dengan adanya penghapusan ini insya Allah akan mendorong warga Jember untuk lebih taat membayar pajak dan tidak dibebani oleh denda keterlambatan,” tegasnya.

Namun dalam sesi dialog, muncul persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat desa. Muhammad Yunus, warga asal Kecamatan Bangsalsari, menyampaikan adanya kasus warga yang merasa rutin membayar PBB melalui perangkat desa, namun belakangan diketahui masih memiliki tunggakan pajak.

Menurut Yunus, persoalan tersebut kerap terungkap ketika terjadi pergantian pemerintahan desa atau saat warga hendak mengurus administrasi pertanahan seperti penjualan tanah, pembuatan sertifikat, maupun keperluan administrasi lainnya.

“Banyak warga mengeluh mereka sudah bayar pajak melalui perangkat desa, tetapi ternyata masih menunggak. Kadang baru diketahui saat ada pergantian pemerintahan desa atau ketika masyarakat hendak menjual tanah dan mengurus sertifikat,” ungkap Yunus.

Ia menyebut dalam sejumlah kasus, tunggakan yang muncul bahkan mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi beban bagi pemerintahan desa berikutnya maupun masyarakat yang merasa telah melaksanakan kewajibannya.

Menanggapi persoalan tersebut, Gus Fawait menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan pembinaan dan pengawasan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran pajak di tingkat desa.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran pajak tetap terjaga.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar pajak. Jika ternyata masih ditemukan hal demikian nanti lapor melalui Wadul Guse,” katanya.

Selain membahas persoalan pajak, Gus Fawait juga memaparkan rencana pengembangan layanan publik terpadu melalui program Mall Pelayanan Publik (MPP) yang akan dibangun di empat wilayah strategis Kabupaten Jember.

Program tersebut dirancang agar pelayanan pemerintahan dan layanan lintas instansi lebih mudah dijangkau masyarakat tanpa harus datang langsung ke pusat pemerintahan di kota Jember.

Rencananya, MPP akan dibangun di Kecamatan Jombang untuk melayani wilayah Jember barat sisi selatan, Kecamatan Tanggul untuk wilayah barat sisi utara, Kecamatan Mayang untuk wilayah timur sisi selatan, serta direncanakan di Kecamatan Kalisat untuk wilayah timur sisi utara.

Menurut Gus Fawait, keberadaan MPP nantinya akan menjadi pusat pelayanan terintegrasi yang terkoneksi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Jember serta layanan Forkopimda, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi lebih cepat, dekat, dan efisien.

Melalui forum Pro Guse tersebut, Pemkab Jember berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga turut aktif menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (yun)

Galeri Foto