logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Sinergi Bapenda Bersama Tim Gabungan Tingkatkan Pemahaman Opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Rambipuji

  • 31 Juli 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
sinergi-bapenda-bersama-tim-gabungan-tingkatkan-pemahaman-opsen-pkb-dan-bbnkb-di-kecamatan-rambipuji-20260731

Sinergi Bapenda Bersama Tim Gabungan Tingkatkan Pemahaman Opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Rambipuji

JEMBER, 30 Juli 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur di Jember, Jasa Raharja Cabang Jember, Samsat Jember, dan Satlantas Polres Jember menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Rambipuji.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) beserta perangkat desa se-Kecamatan Rambipuji. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah kecamatan dan desa mengenai ketentuan perpajakan kendaraan bermotor, sehingga informasi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat secara tepat.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan berbagai materi, mulai dari tata cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mekanisme pembayaran tunggakan pajak, hingga berbagai layanan yang tersedia di Samsat untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain materi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Jasa Raharja turut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai ketentuan program jaminan kecelakaan lalu lintas. Materi tersebut meliputi persyaratan, tata cara pengajuan santunan, serta hak-hak korban kecelakaan lalu lintas, termasuk jaminan bagi korban yang meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif tetap sama seperti yang berlaku pada tahun 2024 dan 2025. Namun demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu karena keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk denda Jasa Raharja berdasarkan masa keterlambatan pembayaran.

Kasubid Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Fitri Hartami, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman yang benar kepada aparatur kecamatan dan desa mengenai ketentuan Opsen PKB dan BBNKB agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa aparatur kecamatan dan desa memahami mekanisme pembayaran PKB dan Opsen PKB, termasuk berbagai layanan yang tersedia di Samsat. Harapannya, informasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga kesadaran untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat. Perlu kami tegaskan pula bahwa tarif PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 dan 2025. Yang perlu menjadi perhatian adalah masyarakat tetap harus membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku,"* ujar Fitri.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Jember bersama Tim Gabungan berharap aparatur pemerintah kecamatan dan desa dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga semakin meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember. (rih)

Galeri Foto