logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Gumukmas

Situs Candi Deres dan 7 Lokasi Lain Segera Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Jember Akhirnya Punya Warisan Resmi

  • 21 Agustus 2026
  • Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
situs-candi-deres-dan-7-lokasi-lain-segera-ditetapkan-sebagai-cagar-budaya-jember-akhirnya-punya-warisan-resmi-20260821

Situs Candi Deres dan 7 Lokasi Lain Segera Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Jember Akhirnya Punya Warisan Resmi

JEMBER, 20 AGUSTUS 2026 – Langkah besar perlindungan warisan sejarah dan budaya di Kabupaten Jember semakin nyata. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah turun langsung melakukan kunjungan dan peninjauan mendalam ke situs Candi Deres yang berlokasi di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, guna melakukan kajian menyeluruh dalam rangka penetapannya sebagai cagar budaya resmi.Kamis, 20 Agustus 2026.

Kajian ini menjadi pondasi utama sebelum penetapan, mengingat Candi Deres beserta tujuh situs dan bangunan bersejarah lain dipastikan akan segera disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Selama ini Jember belum memiliki daftar cagar budaya yang ditetapkan secara resmi, sehingga langkah ini menjadi tonggak sejarah yang sangat dinantikan seluruh pihak.

Agung Nugroho, Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Jember, menjelaskan bahwa tim bekerja secara sistematis dan teliti.

“Kami bersama tim TACB dan BPK Jawa Timur hadir di sini untuk memproses penetapan Candi Deres ini sebagai cagar budaya,” ujarnya. Candi Deres sendiri saat ini sudah terdaftar dalam data Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan, sehingga upaya pengesahannya semakin dipercepat dan memiliki landasan yang kuat.

“Selama ini di Jember belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya, makanya kami berupaya keras agar situs‑situs berharga ini segera memiliki kedudukan hukum yang jelas,” tambah Agung.

Diharapkan, apabila status cagar budaya telah sah, berbagai fasilitas pendukung, pengelolaan yang baik, serta anggaran pelestarian bisa dipenuhi dan dikelola dengan lebih terarah demi menjaga keaslian dan nilai sejarahnya.

Bukan hanya Candi Deres saja yang akan dilindungi dan ditetapkan, melainkan sebanyak delapan situs bersejarah sekaligus yang terdiri dari peninggalan masa lampau hingga bangunan zaman perjuangan dan kemerdekaan, yaitu, Candi Deres, Kecamatan Gumukmas, Menara Air Pasar Tanjung (Watertoren), Kecamatan Kaliwates, Dua Kuburan Dolmen di Situs Duplang Kamal, Kecamatan Arjasa, Dua buah Menhir di kawasan Situs Duplang Kamal, Kecamatan Arjasa dan Gedung SMP Negeri 10 Jember, Kecamatan Patrang

Rangkaian kegiatan kajian lapangan ini akan berlanjut pada Jum'at, 20 Agustus 2026, saat Disporabudpar Jember bersama BPK Jawa Timur serta Tim Ahli Cagar Budaya menggelar Sidang Pleno Penetapan Cagar Budaya yang akan dilangsungkan di Hotel Rembangan. Di momen itulah seluruh hasil kajian akan dibahas secara mendalam sebelum dikeluarkan keputusan resmi penetapannya.

Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, menyambut baik dan sangat mengapresiasi kerja keras tim ahli yang bergerak cepat dan menyeluruh. “Kami sangat mengapresiasi akselerasi kerja tim ahli dari BPK Trowulan Mojokerto beserta seluruh pihak terkait.Kami juga berharap warisan luar biasa yang ada di Desa Purwoasri ini dapat segera dilestarikan secara sah dan menjadi identitas daerah sekaligus bangsa, agar generasi penerus kelak mengetahui betapa tingginya peradaban dan betapa besarnya peninggalan leluhur kita di tanah Nusantara ini.” ujar Dannie Allcholin.

Dengan disahkannya situs‑situs ini, Jember tak lagi “kosong” dalam peta perlindungan warisan budaya nasional, sekaligus membuka peluang besar bagi pengembangan pariwisata budaya, edukasi masyarakat, serta penguatan rasa bangga akan akar sejarah sendiri.(rir)

 

Galeri Foto