logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan

Sosialisasi PSAT-PDUK Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Jember

  • 11 Desember 2025
  • Dibaca 218 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-psat-pduk-perkuat-pemahaman-pelaku-usaha-penggilingan-padi-di-kabupaten-jember-20251211

Sosialisasi PSAT-PDUK Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Jember

PPID.Jember, 11 Desember 2025 — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PSAT-PDUK sebagai upaya memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru mengenai Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025 bertempat di Aula DKPP Jember dan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Dinas KPP Kabupaten Jember Ir. Widodo Julianto, serta Pengawas Mutu Hasil Pertanian Rachman Cahyono, S.TP, M.Si. Keduanya memberikan pemaparan komprehensif terkait mekanisme perizinan, standar mutu, hingga regulasi terbaru yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 pelaku usaha penggilingan padi dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai produksi beras lokal.

Materi sosialisasi diawali dengan penjelasan mengenai ketentuan izin edar dan aturan label beras sesuai Perbadan Nomor 10 Tahun 2025. Para pelaku usaha diberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban informasi produk, desain label, diagram alir penanganan PSAT, serta pentingnya hasil uji mutu dalam proses perizinan. Penjelasan ini menjadi poin krusial mengingat perubahan regulasi yang berdampak langsung pada proses pengajuan izin edar produk.

Salah satu perubahan besar yang disampaikan ialah pengajuan izin edar untuk beras kelas mutu premium yang kini dialihkan ke pemerintah provinsi melalui OKKP Daerah. Hal ini menjadi penyesuaian penting bagi pelaku usaha agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Narasumber juga menjelaskan bahwa setelah izin edar diterbitkan, pelaku usaha akan menjalani tahapan pembinaan lanjutan, meliputi sosialisasi, penilaian lapangan pemenuhan komitmen, pendampingan perbaikan ketidaksesuaian, pengujian keamanan dan mutu PSAT, serta perbaikan desain kemasan. Tahapan ini bertujuan memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi standar nasional.

Selain itu, sosialisasi turut menekankan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan risiko ekonomi maupun keamanan pangan. Informasi ini disampaikan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menjaga kualitas produk.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif. Para pelaku usaha menilai informasi yang diberikan sangat membantu dalam menjawab berbagai keresahan mereka terkait penyesuaian regulasi baru serta langkah-langkah teknis yang harus dipenuhi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha penggilingan padi di Kabupaten Jember semakin siap menghadapi perubahan regulasi, serta mampu menghasilkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

Galeri Foto