Sumberjambe Sosialisasikan Pemutihan Denda Pajak Daerah hingga 30 September 2026
- 01 Agustus 2026
- Dibaca 107 Kali
Bagikan Via:
Sumberjambe Sosialisasikan Pemutihan Denda Pajak Daerah hingga 30 September 2026
JEMBER, 01 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kecamatan Sumberjambe gencar menyosialisasikan program pemutihan denda pajak daerah yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Kebijakan insentif fiskal ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman penting tersebut disampaikan langsung oleh Camat Sumberjambe, Djoni Nurtjahjono, S.H., M.Si., di hadapan jajaran pimpinan lokal saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI di Pendopo Kecamatan Sumberjambe pada Kamis, 31 Juli 2026.
Program pembebasan sanksi administratif ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda hingga 30 September 2026.
Djoni menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, langkah ini ditujukan untuk memstimulasi kesadaran serta kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Momentum peringatan Hari Kemerdekaan ini menjadi kesempatan bagus bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Pemkab Jember memberikan pemutihan denda pajak daerah sampai dengan 30 September 2026. Kami sangat berharap masyarakat di Kecamatan Sumberjambe dapat memanfaatkan program ini secara maksimal," ujar Djoni.
Guna memastikan informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Camat Sumberjambe menginstruksikan agar sosialisasi terus masif dilakukan hingga ke tingkat desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki kontribusi vital terhadap keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember.
Adapun program pemutihan denda pajak daerah kali ini mencakup beberapa jenis pajak potensial, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Secara khusus, Djoni mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan elemen warga yang hadir untuk aktif meneruskan informasi ini ke pelosok permukiman. Sinergi seluruh pihak dinilai sangat menentukan keberhasilan penyampaian program tersebut.
"Peran seluruh pihak sangat penting untuk memastikan informasi ini sampai kepada masyarakat. Pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa akan terus membantu menyosialisasikan program ini agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkannya. Selain membantu meringankan beban warga, pembayaran pajak daerah merupakan bentuk keterlibatan nyata dalam pembangunan Jember," pungkasnya.
Dengan dihapuskannya sanksi denda keterlambatan, wajib pajak kini cukup melunasi tunggakan pokoknya saja. Pemkab Jember pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan batas waktu program yang akan berakhir pada akhir September mendatang. (wd)