logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Jombang

Tindak Lanjut Penghentian Sementara SPPG, Sekretariat Daerah Serahkan Surat dari BGN di Desa Jombang

  • 28 April 2026
  • Dibaca 185 Kali
Bagikan Via:
tindak-lanjut-penghentian-sementara-sppg-sekretariat-daerah-serahkan-surat-dari-bgn-di-desa-jombang-20260428

Tindak Lanjut Penghentian Sementara SPPG, Sekretariat Daerah Serahkan Surat dari BGN di Desa Jombang

JEMBER, 28 APRIL 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Sekretariat Daerah menindaklanjuti kebijakan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Jombang, Kecamatan Jombang. Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan penyerahan langsung surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada pihak pengelola SPPG setempat.

Kunjungan dilakukan oleh perwakilan Sekretariat Daerah ke lokasi SPPG Desa Jombang sebagai bentuk koordinasi lapangan sekaligus memastikan penyampaian informasi berjalan sesuai prosedur. Surat yang diserahkan bernomor 841 D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tersebut berisi pemberitahuan penghentian operasional sementara SPPG.

Namun, saat tiba di lokasi, diketahui bahwa pihak pengelola SPPG Desa Jombang sebelumnya telah menerima dan mengetahui isi surat dari BGN tersebut. Dengan demikian, kehadiran perwakilan Sekretariat Daerah dalam kunjungan ini lebih bersifat administratif, yakni memastikan surat resmi tersampaikan secara langsung sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaksana program di tingkat desa.

Meski demikian, momentum kunjungan tersebut tetap dimanfaatkan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi terkait langkah-langkah yang perlu diambil oleh pengelola SPPG selama masa penghentian sementara. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat utama untuk dapat kembali menjalankan operasional.

Kasi PMKS Kecamatan Jombang, Nivia Hertiana, S.Ab., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG agar segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

“Pada prinsipnya, kami di kecamatan siap mendampingi dan memfasilitasi teman-teman SPPG agar segera melengkapi persyaratan, terutama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Harapannya, operasional bisa kembali berjalan setelah semua ketentuan dipenuhi,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna mempercepat proses pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Kecamatan Jombang bersama pihak terkait juga diharapkan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap SPPG yang terdampak kebijakan ini. Hal tersebut penting guna memastikan kesiapan administrasi maupun teknis, sehingga operasional dapat kembali berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tahun 2026 di Kabupaten Jember. Dengan adanya evaluasi dan pembenahan, diharapkan seluruh SPPG dapat memenuhi standar yang ditentukan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Galeri Foto