Tindak Lanjut Sengketa Tanah di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah Upayakan Mediasi Kekeluargaan
- 22 April 2026
- Dibaca 213 Kali
Bagikan Via:
Tindak Lanjut Sengketa Tanah di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah Upayakan Mediasi Kekeluargaan
JEMBER, 22 APRIL 2026 – Pemerintah Kecamatan Jenggawah melalui anggota Trantibum bersama unsur keamanan dan perangkat desa menindaklanjuti laporan sengketa tanah yang terjadi di Dusun Darungan RT 003 RW 002, Desa Cangkring, Senin, 20 April 2026. Penanganan dilakukan secara langsung di lokasi guna meredam potensi konflik dan menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan Babinsa Desa Cangkring Serda Rianto, Bhabinkamtibmas Briptu Fahmi, Kepala Dusun Darungan M. Iqbal, jajaran RT/RW setempat, serta pihak keluarga yang bersengketa, yakni keluarga Suntiani sebagai pihak tergugat dan Tarum sebagai pihak penggugat. Sejumlah warga juga turut hadir menyaksikan proses penanganan di lapangan.
Permasalahan bermula dari klaim kepemilikan lahan dan akses jalan umum dengan lebar sekitar 1,5 meter yang dipersoalkan oleh pihak penggugat. Selain itu, terdapat sengketa batas rumah antara kedua belah pihak yang memicu ketegangan. Dalam proses klarifikasi, petugas menemukan bahwa pihak penggugat belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat atau akta tanah, sementara pihak tergugat memiliki dokumen legal atas lahan yang disengketakan.
Tidak hanya itu, konflik juga dipicu oleh dugaan tindakan perusakan bagian dapur rumah serta persoalan pembuangan limbah rumah tangga yang dinilai merugikan salah satu pihak. Situasi di lapangan sempat memanas dengan adu argumen, bahkan akses jalan di lokasi telah dipasang pagar bambu oleh pihak penggugat.
Kepala Dusun Darungan, M. Iqbal, menyampaikan bahwa penyelesaian sementara akan ditempuh melalui jalur mediasi. “Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Malam ini kedua belah pihak akan kami kumpulkan untuk dimediasi bersama unsur terkait agar ditemukan solusi terbaik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Jenggawah Soetjahyo, SP., M.M., menegaskan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan mengedepankan musyawarah. “Kami mengimbau kepada kedua belah pihak untuk menahan diri dan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya
Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila mediasi di tingkat dusun belum menghasilkan kesepakatan, maka permasalahan akan dilanjutkan ke tingkat desa hingga jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap dapat dikendalikan oleh petugas meskipun kedua pihak terlibat perdebatan. Pemerintah Kecamatan Jenggawah menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, serta menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah. (fnd)