logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Dinkes PPKB Jember Temukan Pelanggaran Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Wilayah Kencong

  • 22 Oktober 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
tindak-lanjuti-aduan-masyarakat-dinkes-ppkb-jember-temukan-pelanggaran-standar-pelayanan-kefarmasian-di-apotek-wilayah-kencong-20261023

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Dinkes PPKB Jember Temukan Pelanggaran Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Wilayah Kencong

JEMBER, 22 OKTOBER 2026 – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Jember menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik pelayanan kefarmasian yang tidak sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) di salah satu apotek di wilayah Kecamatan Kencong.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Dinkes PPKB bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi langsung untuk memverifikasi aduan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian legalitas dan perizinan apotek, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kefarmasian di lapangan. Tim memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan hingga praktik pengelolaan dan penyerahan obat sesuai standar yang berlaku.

Apoteker Ahli Pertama Dinkes PPKB Kabupaten Jember, Qonita Aqidatul Izzah, S.Farm., Apt., menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan apotek tersebut telah memiliki legalitas. Namun, tim masih menemukan sejumlah hal yang belum sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian.

“Dari hasil pemeriksaan, apotek yang kami kunjungi telah memiliki legalitas. Namun, masih ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak dilakukannya pemantauan suhu ruangan dan lemari pendingin, penjualan obat keras golongan antibiotik injeksi dan uterotonika (perangsang kontraksi otot rahim) tanpa resep, serta penjualan sediaan farmasi dalam jumlah besar kepada sarana atau perorangan yang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakannya. Selain itu, apotek tidak dapat menunjukkan surat pesanan atau permintaan dari bidan dan mantri,” jelas Qonita.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan dan penyerahan obat harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk menjaga mutu sediaan farmasi serta memastikan obat digunakan dan disalurkan secara tepat. Pemantauan suhu penyimpanan, pemenuhan persyaratan penyerahan obat, dan kelengkapan dokumen pemesanan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, apotek diberikan surat peringatan. Pihak apotek diharapkan segera menindaklanjuti seluruh temuan dan memenuhi ketentuan yang belum sesuai dengan standar Kemenkes. Perbaikan diperlukan agar praktik pelayanan kefarmasian berjalan sesuai ketentuan serta mendukung keamanan masyarakat dalam memperoleh obat.

Qonita juga mengimbau seluruh apotek di Kabupaten Jember untuk memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Pemilik sarana dan tenaga kefarmasian perlu memperhatikan aspek perizinan, penyimpanan obat, penyerahan obat sesuai ketentuan, kelengkapan dokumen, serta kehadiran apoteker dalam menjalankan pelayanan.

“Harapannya, seluruh apotek di Kabupaten Jember dapat memenuhi standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Kepatuhan terhadap standar ini penting untuk menjaga mutu obat dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kefarmasian yang aman dan sesuai aturan,” tambahnya.

Melalui inspeksi dan tindak lanjut atas aduan masyarakat ini, Dinkes PPKB Kabupaten Jember bersama instansi terkait mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan kefarmasian. Aduan masyarakat menjadi salah satu masukan penting untuk melakukan verifikasi dan memastikan penyelenggaraan pelayanan obat berjalan sesuai ketentuan. (nay)

Galeri Foto