Turun Gunung, DPMD Jember Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD di Puger
- 23 April 2026
- Dibaca 200 Kali
Bagikan Via:
Turun Gunung, DPMD Jember Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD di Puger
JEMBER, 23 APRIL 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi mekanisme pembentukan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Puger, Kamis 23 April 2026. Kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Puger itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Acara dihadiri unsur DPMD Kabupaten Jember, Kapolsek Puger, Danramil Puger, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Puger, serta para kepala desa, sekretaris desa, dan anggota BPD se-Kecamatan Puger. Perwakilan Desa Pugerkulon, Mlokorejo, dan Mojomulyo juga turut hadir.
Kasipemerintahan Kecamatan Puger membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terkait tahapan pengisian keanggotaan BPD yang transparan dan sesuai regulasi, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan BPD pada 2026 dan persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027.
Narasumber utama dari DPMD Kabupaten Jember, Imam Hanafi, S.Sos., memaparkan materi berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan BPD. Ia menjelaskan secara rinci petunjuk teknis serta tahapan yang harus dilalui dalam proses pengisian keanggotaan BPD.
“Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan anggota BPD terpilih,” kata Imam.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Sejumlah peserta dari Desa Pugerkulon, Mlokorejo, dan Mojomulyo menyampaikan pertanyaan, terutama terkait implementasi aturan di tingkat desa.
Dalam sesi penegasan, DPMD menyoroti sejumlah poin penting. Pertama, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD wajib dipenuhi minimal 30 persen. Kedua, pencalonan anggota BPD harus berbasis domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa setempat dan diketahui camat. Ketiga, pembagian kuota anggota BPD antarwilayah dusun ditetapkan secara proporsional.
Selain itu, ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati dapat dituangkan dalam tata tertib yang disepakati panitia pemilihan di tingkat desa. Sementara itu, anggaran pelaksanaan pemilihan BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.
DPMD berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman aparatur desa sehingga proses pembentukan BPD berjalan demokratis, inklusif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan proses yang baik, BPD diharapkan mampu berfungsi optimal sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Imam. (ach)