logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pendidikan

Urus Karis dan Karsu Kini Lebih Mudah, Dispendik Jember Pastikan Layanan Transparan dan Gratis

  • 23 Oktober 2026
  • Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
urus-karis-dan-karsu-kini-lebih-mudah-dispendik-jember-pastikan-layanan-transparan-dan-gratis-20261024

Urus Karis dan Karsu Kini Lebih Mudah, Dispendik Jember Pastikan Layanan Transparan dan Gratis

JEMBER, 23 OKTOBER 2026 – Pelayanan administrasi kepegawaian yang mudah, jelas, dan transparan menjadi kebutuhan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan pendidikan. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menyediakan layanan pembuatan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) guna mempermudah pengurusan administrasi kepegawaian.

Karis dan Karsu merupakan dokumen administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan pencatatan status perkawinan. Kedua kartu tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi kepegawaian yang perlu diurus sesuai dengan ketentuan. Karena itu, pelayanan yang tertib dan informatif diharapkan dapat membantu pegawai memenuhi kebutuhan administrasinya tanpa kebingungan.

Melalui layanan yang tersedia di Dispendik Kabupaten Jember, pegawai dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, hingga tahapan pemrosesan berkas. Petugas terkait melaksanakan pelayanan dengan mengedepankan ketelitian dalam memeriksa dokumen serta memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan standar pelayanan Dispendik Kabupaten Jember, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, meliputi surat pengantar permohonan penerbitan Karis atau Karsu dari organisasi perangkat daerah (OPD), surat keterangan perkawinan, laporan perkawinan sesuai ketentuan, fotokopi buku nikah yang telah dilegalisasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA), fotokopi surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS), SK PNS, dan SK terakhir, serta pasfoto suami atau istri sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, bagi PNS yang mengajukan penggantian kartu karena kehilangan, diperlukan surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian dan pasfoto terbaru sesuai dengan persyaratan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pemeriksaan berjalan lancar sekaligus meminimalkan kendala administrasi.

Tahapan pelayanan diawali dengan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas Dispendik Kabupaten Jember. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas menyiapkan surat pengantar usulan pembuatan Karis atau Karsu. Selanjutnya, surat pengantar beserta dokumen pendukung dikirimkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Dispendik Kabupaten Jember menetapkan jangka waktu pelayanan pada tahap di instansinya selama satu hari kerja. Namun, waktu tersebut hanya mencakup tahapan pelayanan di Dispendik, sedangkan penyelesaian keseluruhan proses mengikuti tahapan lanjutan di BKPSDM. Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dispendik Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya pelayanan administrasi yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pegawai.

“Pelayanan Karis dan Karsu merupakan bagian dari upaya kami memberikan kemudahan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan administrasi kepegawaiannya. Kami berkomitmen agar setiap proses pelayanan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau pegawai untuk memastikan kelengkapan dokumen agar proses pengajuan dapat berjalan lancar,” ujar Nurul Hafid, Jumat 23 Oktober 2026.

Pelayanan ini tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga mencerminkan pentingnya kepastian prosedur dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Informasi mengenai persyaratan dan tahapan yang jelas membantu pegawai mempersiapkan berkas sejak awal sehingga proses pengajuan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Melalui layanan pembuatan Karis dan Karsu, Dispendik Kabupaten Jember terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi yang mudah diakses, akuntabel, dan humanis. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pegawai sekaligus memperkuat tertib administrasi kepegawaian di lingkungan pendidikan Kabupaten Jember. (puja)

Galeri Foto