logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Zero Kekerasan Anak! Masyarakat Diminta Manfaatkan Wadul Gus'e untuk Lapor

  • 11 Maret 2026
  • Dibaca 237 Kali
Bagikan Via:
zero-kekerasan-anak-masyarakat-diminta-manfaatkan-wadul-guse-untuk-lapor-20260311

Zero Kekerasan Anak! Masyarakat Diminta Manfaatkan Wadul Gus'e untuk Lapor

JEMBER, 10 Maret 2026 - Penting bagi remaja untuk memahami batasan tubuh, memiliki keberanian untuk mengatakan "tidak," serta tidak mudah mempercayai orang asing, termasuk di media sosial. Melindungi diri adalah langkah krusial dalam upaya pencegahan kekerasan fisik, seksual, dan digital. Apabila masyarakat menemukan kasus kekerasan terhadap anak, dianjurkan untuk segera melaporkannya melalui layanan Wadul Gus’e di nomor 0811-3111-1108.

Pesan tersebut disampaikan dalam acara Gus Sapa Ramadhan dengan puncak acara bertajuk Berbagi Cinta Bersama Anak Yatim, yang berlangsung di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, pada Selasa sore, 10 Maret 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., bersama 100 anak yatim dan para pendampingnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kapala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender DSP3A dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., serta Forum Anak Jember (FAJ). Mereka memberikan wawasan praktis tentang cara melindungi diri dari kekerasan. dr. Okta menyoroti penggunaan gawai oleh remaja. "Penggunaan HP oleh remaja berusia 16 tahun diperbolehkan dengan pengawasan. Mereka tidak boleh memiliki akun sendiri. Saat ini, banyak remaja memiliki HP dan akun sendiri, yang mengakibatkan peningkatan kekerasan berbasis gender online," ujarnya.

Selain itu, dr. Okta menambahkan bahwa salah satu faktor penyebab tingginya kasus kekerasan adalah perkawinan anak di usia dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama Jember tahun 2023, terdapat 1.362 permohonan dispensasi kawin. Kecamatan dengan angka tertinggi antara lain Sumberbaru 96 perkara, Silo 96 perkara, Bangsalsari 79 perkara, Ledokombo 69 perkara, serta Puger, Ajung, dan Tempurejo masing-masing 64 perkara. Jember menjadi daerah dengan angka pernikahan anak tertinggi di Jawa Timur.

Pada sesi tanya jawab, Nanda Agustin (15), siswi SMP Negeri 2 Ajung, berhasil menjawab pertanyaan tentang cara mengenali batasan tubuh. Ia menyatakan baru memahami pentingnya hal tersebut. dr. Okta menegaskan kembali, "HP ini bagaikan pisau bermata dua, jangan sampai disalahgunakan."

Selain itu, disampaikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 yang mengatur batas usia anak dalam mengakses media sosial. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang aman.

Masyarakat diingatkan kembali, jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak, segera laporkan melalui Wadul Gus’e di nomor 0811-3111-1108 atau UPTD PPA di nomor 0811-3880-880. Dengan langkah ini, sejalan dengan komitmen Pemkab Jember yang sebelumnya telah bergerak cepat merespons kasus kekerasan dengan memastikan pendampingan dan keadilan bagi korban. Dengan edukasi berkelanjutan dan kanal pelaporan yang mudah, diharapkan generasi muda Jember dapat tumbuh aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. (rou)

Galeri Foto