A. Pendahuluan
PPID Kabupaten Jember menghormati dan melindungi data pribadi setiap pengguna layanan permohonan informasi publik. Kebijakan Privasi ini menjelaskan cara data pribadi pengguna dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi dalam proses pengajuan serta penyelesaian permohonan informasi. Pengelolaan data pribadi dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Data pribadi yang diberikan melalui layanan ini hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas, komunikasi, pencatatan administrasi, dan pemrosesan permohonan informasi. Kerahasiaan dan keamanan data tersebut menjadi komitmen PPID Kabupaten Jember, sehingga tidak akan digunakan untuk tujuan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan informasi publik.
B. Data Pribadi yang Dikumpulkan
Dalam penyelenggaraan layanan permohonan informasi publik, PPID Kabupaten Jember dapat mengumpulkan data pribadi yang diberikan secara langsung oleh pengguna melalui formulir permohonan informasi. Data pribadi tersebut meliputi:
- Nama lengkap;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Alamat;
- Pekerjaan;
- Alamat email;
- Nomor WhatsApp;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Data lain yang dicantumkan pengguna dalam permohonan informasi.
Pengumpulan data tersebut dibatasi hanya pada data yang diperlukan untuk memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi publik.
C. Tujuan Penggunaan Data
Data pribadi pengguna dikumpulkan dan diproses untuk tujuan sebagai berikut:
- Memverifikasi identitas pemohon informasi;
- Memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi publik;
- Menyampaikan pemberitahuan, tanggapan, atau informasi terkait permohonan;
- Meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana atau perangkat daerah yang berwenang;
- Melakukan pencatatan dan pengelolaan administrasi layanan;
- Memenuhi kewajiban PPID Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di luar tujuan-tujuan tersebut, data pribadi pengguna tidak digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan layanan informasi publik.
D. Penggunaan dan Pengungkapan Data
Data pribadi pengguna hanya digunakan oleh PPID Kabupaten Jember dan pihak yang berwenang dalam proses pelayanan informasi publik. Dalam hal diperlukan, data dapat diteruskan kepada PPID Pelaksana, perangkat daerah, atau unit kerja terkait untuk memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi.
Data pribadi pengguna tidak dijual, disewakan, atau diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial oleh PPID Kabupaten Jember. Pengungkapan data hanya dilakukan apabila diperlukan untuk pelayanan informasi publik, diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan permintaan resmi dari instansi yang berwenang.
E. Penyimpanan dan Keamanan Data
Data pribadi pengguna disimpan oleh PPID Kabupaten Jember selama diperlukan untuk proses pelayanan informasi publik, pencatatan administrasi, dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pribadi akan dihapus atau dimusnahkan apabila masa penyimpanan tersebut telah berakhir dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan arsip atau kewajiban hukum lainnya.
Untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data pribadi dari akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, atau kehilangan yang tidak sah, PPID Kabupaten Jember menerapkan langkah-langkah yang wajar, antara lain melalui pembatasan hak akses berdasarkan kewenangan, penyimpanan data pada sistem yang aman, serta pengawasan berkala terhadap proses pengelolaan data. Akses terhadap data pribadi dibatasi hanya kepada pihak yang berwenang dan berkepentingan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
F. Hak Pengguna
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengguna memiliki beberapa hak atas data pribadinya, yaitu:
- Memperoleh informasi mengenai pemrosesan data pribadinya;
- Mengajukan permohonan untuk mengakses, memperbarui, atau memperbaiki data pribadi yang tidak akurat; serta
- Mengajukan permohonan penghentian pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data pribadi, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban penyimpanan arsip, kepentingan pelayanan publik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan atau pengaduan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui saluran resmi PPID Kabupaten Jember.
G. Kontak dan Pengaduan
Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan, permohonan, keberatan, atau pengaduan terkait pengelolaan data pribadi melalui saluran resmi PPID Kabupaten Jember. Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk keperluan verifikasi, pengguna dapat diminta memberikan informasi yang diperlukan guna memastikan identitas dan keterkaitannya dengan data pribadi yang dimohonkan.
H. Perubahan Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan pada layanan, proses pengelolaan data pribadi, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perubahan akan diumumkan melalui halaman resmi PPID Kabupaten Jember. Pengguna disarankan untuk meninjau Kebijakan Privasi ini secara berkala agar mengetahui informasi terbaru mengenai pengelolaan dan perlindungan data pribadi.