logo ppid jember kim

Formulir Permohonan Informasi Publik

Silahkan isi formulir dibawah ini secara lengkap dan benar

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat
Pekerjaan
Pelajar / Mahasiswa
Aparatur Sipil Negara (ASN)
TNI / POLRI
Karyawan Swasta
Wiraswasta / Pengusaha
Petani
Nelayan
Buruh / Pekerja Lepas
Guru / Dosen
Dokter / Tenaga Medis
Pengacara / Konsultan Hukum
Ibu Rumah Tangga
Pensiunan
Tidak Bekerja
Lainnya
No results found
Informasi yang Dibutuhkan PPID Pelaksana yang Dituju
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Bagian Tata Pemerintahan
Bagian Hukum
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Bagian Organisasi
Bagian Protokol dan Komunikasi
Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa
Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
Perumdam Tirta Pandalungan Jember
Perumda Perkebunan Kahyangan Jember
Sekretariat DPRD
Inspektorat
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Pendidikan
Dinas Perhubungan
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kecamatan Ajung
Kecamatan Ambulu
Kecamatan Arjasa
Kecamatan Balung
Kecamatan Bangsalsari
Kecamatan Gumukmas
Kecamatan Jelbuk
Kecamatan Jenggawah
Kecamatan Jombang
Kecamatan Kalisat
Kecamatan Kaliwates
Kecamatan Kencong
Kecamatan Ledokombo
Kecamatan Mayang
Kecamatan Mumbulsari
Kecamatan Pakusari
Kecamatan Panti
Kecamatan Patrang
Kecamatan Puger
Kecamatan Rambipuji
Kecamatan Silo
Kecamatan Semboro
Kecamatan Sukorambi
Kecamatan Sukowono
Kecamatan Sumberbaru
Kecamatan Sumberjambe
Kecamatan Sumbersari
Kecamatan Tanggul
Kecamatan Tempurejo
Kecamatan Umbulsari
Kecamatan Wuluhan
Kelurahan Kebon Agung
Kelurahan Kaliwates
Kelurahan Mangli
Kelurahan Kepatihan
Kelurahan Bintoro
Kelurahan Wirolegi
Kelurahan Tegal Besar
Kelurahan Sumbersari
Kelurahan Gebang
Kelurahan Jumerto
Kelurahan Sempusari
Kelurahan Kebonsari
Kelurahan Patrang
Kelurahan Banjarsengon
Kelurahan Slawu
Kelurahan Baratan
Kelurahan Tegal Gede
Kelurahan Karangrejo
Kelurahan Kranjingan
Kelurahan Antirogo
Kelurahan Jember Kidul
Kelurahan Jember Lor
Puskesmas Ajung
Puskesmas Ambulu
Puskesmas Andongsari
Puskesmas Arjasa
Puskesmas Balung
Puskesmas Bangsalsari
Puskesmas Banjarsengon
Puskesmas Cakru
Puskesmas Curahnongko
Puskesmas Gladak Pakem
Puskesmas Gumukmas
Puskesmas Jelbuk
Puskesmas Jember Kidul
Puskesmas Jenggawah
Puskesmas Jombang
Puskesmas Kalisat
Puskesmas Kaliwates
Puskesmas Karang Duren
Puskesmas Kasiyan
Puskesmas Kemuningsari Kidul
Puskesmas Kencong
Puskesmas Klatakan
Puskesmas Ledokombo
Puskesmas Lojejer
Puskesmas Mangli
Puskesmas Mayang
Puskesmas Mumbulsari
Puskesmas Nogosari
Puskesmas Pakusari
Puskesmas Paleran
Puskesmas Panti
Puskesmas Patrang
Puskesmas Puger
Puskesmas Rambipuji
Puskesmas Rowotengah
Puskesmas Sabrang
Puskesmas Semboro
Puskesmas Silo I
Puskesmas Silo II
Puskesmas Sukorambi
Puskesmas Sukorejo
Puskesmas Sukowono
Puskesmas Sumberbaru
Puskesmas Sumberjambe
Puskesmas Sumbersari
Puskesmas Tanggul
Puskesmas Tembokrejo
Puskesmas Tempurejo
Puskesmas Umbulsari
Puskesmas Wuluhan
RSD. dr. Soebandi
RSD. Kalisat
RSD. Balung
No results found
Nama Lengkap
Email
No. Whatsapp
Alasan & Tujuan Penggunaan Informasi Cara Mendapatkan Informasi
1. Dikirimkan melalui Email
2. Melalui nomor WhatsApp pengguna
3. Mengambil informasi di kantor OPD terkait
Unggah Foto KTP
Format foto KTP adalah .JPEG dengan ukuran maksimal 500KB Sedang proses upload, harap tunggu ...
Verifikasi Keamanan
captcha
Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang diisikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi PPID Kabupaten Jember.
Kebijakan Privasi PPID Kabupaten Jember
A. Pendahuluan

PPID Kabupaten Jember menghormati dan melindungi data pribadi setiap pengguna layanan permohonan informasi publik. Kebijakan Privasi ini menjelaskan cara data pribadi pengguna dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi dalam proses pengajuan serta penyelesaian permohonan informasi. Pengelolaan data pribadi dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Data pribadi yang diberikan melalui layanan ini hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas, komunikasi, pencatatan administrasi, dan pemrosesan permohonan informasi. Kerahasiaan dan keamanan data tersebut menjadi komitmen PPID Kabupaten Jember, sehingga tidak akan digunakan untuk tujuan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan informasi publik.

B. Data Pribadi yang Dikumpulkan

Dalam penyelenggaraan layanan permohonan informasi publik, PPID Kabupaten Jember dapat mengumpulkan data pribadi yang diberikan secara langsung oleh pengguna melalui formulir permohonan informasi. Data pribadi tersebut meliputi:

  1. Nama lengkap;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Alamat;
  4. Pekerjaan;
  5. Alamat email;
  6. Nomor WhatsApp;
  7. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Data lain yang dicantumkan pengguna dalam permohonan informasi.

Pengumpulan data tersebut dibatasi hanya pada data yang diperlukan untuk memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi publik.

C. Tujuan Penggunaan Data

Data pribadi pengguna dikumpulkan dan diproses untuk tujuan sebagai berikut:

  1. Memverifikasi identitas pemohon informasi;
  2. Memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi publik;
  3. Menyampaikan pemberitahuan, tanggapan, atau informasi terkait permohonan;
  4. Meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana atau perangkat daerah yang berwenang;
  5. Melakukan pencatatan dan pengelolaan administrasi layanan;
  6. Memenuhi kewajiban PPID Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di luar tujuan-tujuan tersebut, data pribadi pengguna tidak digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan layanan informasi publik.

D. Penggunaan dan Pengungkapan Data

Data pribadi pengguna hanya digunakan oleh PPID Kabupaten Jember dan pihak yang berwenang dalam proses pelayanan informasi publik. Dalam hal diperlukan, data dapat diteruskan kepada PPID Pelaksana, perangkat daerah, atau unit kerja terkait untuk memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi.

Data pribadi pengguna tidak dijual, disewakan, atau diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial oleh PPID Kabupaten Jember. Pengungkapan data hanya dilakukan apabila diperlukan untuk pelayanan informasi publik, diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan permintaan resmi dari instansi yang berwenang.

E. Penyimpanan dan Keamanan Data

Data pribadi pengguna disimpan oleh PPID Kabupaten Jember selama diperlukan untuk proses pelayanan informasi publik, pencatatan administrasi, dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pribadi akan dihapus atau dimusnahkan apabila masa penyimpanan tersebut telah berakhir dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan arsip atau kewajiban hukum lainnya.

Untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data pribadi dari akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, atau kehilangan yang tidak sah, PPID Kabupaten Jember menerapkan langkah-langkah yang wajar, antara lain melalui pembatasan hak akses berdasarkan kewenangan, penyimpanan data pada sistem yang aman, serta pengawasan berkala terhadap proses pengelolaan data. Akses terhadap data pribadi dibatasi hanya kepada pihak yang berwenang dan berkepentingan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.

F. Hak Pengguna

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengguna memiliki beberapa hak atas data pribadinya, yaitu:

  1. Memperoleh informasi mengenai pemrosesan data pribadinya;
  2. Mengajukan permohonan untuk mengakses, memperbarui, atau memperbaiki data pribadi yang tidak akurat; serta
  3. Mengajukan permohonan penghentian pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data pribadi, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban penyimpanan arsip, kepentingan pelayanan publik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan atau pengaduan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui saluran resmi PPID Kabupaten Jember.

G. Kontak dan Pengaduan

Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan, permohonan, keberatan, atau pengaduan terkait pengelolaan data pribadi melalui saluran resmi PPID Kabupaten Jember. Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk keperluan verifikasi, pengguna dapat diminta memberikan informasi yang diperlukan guna memastikan identitas dan keterkaitannya dengan data pribadi yang dimohonkan.

H. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan pada layanan, proses pengelolaan data pribadi, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perubahan akan diumumkan melalui halaman resmi PPID Kabupaten Jember. Pengguna disarankan untuk meninjau Kebijakan Privasi ini secara berkala agar mengetahui informasi terbaru mengenai pengelolaan dan perlindungan data pribadi.