Pelayanan DISKA (DIspensasi Kawin) Kepada Calon Pengantin
- 17 Juli 2024
- Dibaca 1990 Kali
Bagikan Via:
Pelayanan DISKA (DIspensasi Kawin) Kepada Calon Pengantin
Pada bulan Maret sebanyak 4 orang yang mendaftar Diska di DP3AKB dengan kondisi tidak hamil terdapat 4 orang dengan latar belakang pendidikan tamat SD/MI Sebanyak 1 orang, tamat SMP/MTS sebanyak 2 orang dan tamat SMA/SMK/MA sebanyak 1 orang. Pada bulan Maret sebanyak 4 orang catin yang menunda program kehamilan, catin laki-laki tersebut memiliki latar pekerjaan kuli bangunan sebanyak 2 orang dan swasta sebanyak 2 orang dengan rata rata pendapatan penghasilan perhari rentang antara Rp. 25.000 - Rp. 50.000 sebanyak 1 orang, penghasilan Rp. 50.001 - Rp. 100.000 sebanyak 1 orang dan penghasilan > Rp. 100.000 sebanyak 1 orang. Pada bulan Maret 2024, terdapat pekerjaan catin perempuan dengan 1 orang yang bekerja sebagai wirausaha dan memiliki pendapatan Rp. 50.001 - Rp. 100.000 dan tidak bekerja sebanyak 3 orang. Terdapat pekerjaan orang tua catin yang bekerja sebagai buruh tani/tani sebanyak 2 orang dan bekerja swasta sebanyak 2 orang. Selanjutnya, terdapat latar belakang pendidikan orang tua catin yang tamat SD/MI sebanyak 1 orang, tamat SMP/MTS sebanyak 2 orang, SMA/SMK/MA sebanyak 1 orang.
Pada bulan April sebanyak 7 orang yang mendaftar Diska di DP3AKB, terdapat penyebab sebanyak 3 orang yang telah bertunangan, sirih sebanyak 2 orang dan tidak bertunangan/tidak sirih sebanyak 2 orang. Terdapat beberapa catin dengan kondisi yang sedang hamil sebanyak 2 orang, tidak hamil sebanyak 5 orang. Terdapat latar belakang catin laki-laki tamat SD/MI sebanyak 1 orang, SMP/MTS sebanyak 4 orang dan tamat SMA/SMK/MA sebanyak 2 orang. Pada bulan April, sebanyak 5 orang yang menunda program kehamilan dan 2 orang yang tidak menunda program kehamilan. Pekerjaan catin laki-laki terdapat 2 orang yang bekerja sebagai buruh tani/tani, sebanyak 2 orang yang bekerja sebagai kuli bangunan, sebanyak 3 orang yang bekerja sebagai swasta dengan rata rata penghasilan di rentang Rp. 50.001 - Rp. 100.000. Selain itu, catin perempuan juga bekerja sebagai wirausaha sebanyak 1 orang dengan rata-rata penghasilan di rentang Rp. 25.000 - Rp. 50.000 dan 6 orang tidak bekerja. Dilihat dari latar belakang pekerjaan orang tua catin sebagai buruh tani/tani sebanyak 5 orang, kuli bangunan sebanyak 1 orang, dan tidak bekerja sebanyak 1 orang. Selanjutnya, latar belakang pendidikan orang tua catik yaitu tamat SD/MI sebanyak 4 orang dan tamat SMP/MTS sebanyak 3 orang.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Di Kabupaten Jember, masih banyak yang mengajukan dispensasi kawin demgan berbagai permasalahan yang ada, ada yg belum tamat sekolah, perintah dari orang tua, hamil di luar nikah dan lain sebagainya.