REBOISASI DI EMPAT LOKASI EKSISTING PERUMDAM TIRTA PANDALUNGAN KAB JEMBER
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), reboisasi memiliki arti yakni penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul). Berdasarkan dari pengertian tersebut, dapat ditegaskan kembali bahwa reboisasi merupakan upaya penghijauan kembali wilayah hutan yang telah gundul akibat penebangan pohon-pohon supaya tetap menjadi alam yang hijau dan dapat berfungsi sebagaimana fungsinya. Reboisasi ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan pasal 41, yang menjadikan gerakan reboisasi ini sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan. Dalam pasal tersebut, menentukan bahwa:
Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan:
Reboisasi,
Penghijauan,
Pemeliharaan,
Pengayaan tanaman, atau Penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.
Selain itu, pengertian reboisasi juga telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 mengenai Dana Reboisasi, pada pasal 1 ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut,
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Dalam pengertian-pengertian tersebut, selalu menyinggung akan adanya tujuan reboisasi yakni ‘untuk mengembalikan fungsi hutan. Nah, Perumdam Tirta Pandalungan Kab Jember telah bekerja sama dengan pihak perhutani untuk mengadakan kegiatan / program reboisasi dengan total 280 pohon di wilayah unit sumber dan sumur bor kami. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2022 dan penanaman pohon dilaksanakan di Sumber Telas dan Sumber Taman. Adapun salah satu tujuannya adalah untuk mengamankan sumber air kami.