SOSIALISASI CALON PEKEBUN CALON LAHAN (CPCL) DI KEBUN SUMBERPANDAN PERUMDA PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
- 13 Juni 2023
- Dibaca 1096 Kali
Bagikan Via:
SOSIALISASI CALON PEKEBUN CALON LAHAN (CPCL) DI KEBUN SUMBERPANDAN PERUMDA PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
Direksi bersama Dewan Pengawas dengan didampingi Staf melakukan kunjungan kerja ke kebun Sumberpandan dan disambut langsung Administratur Bpk. Wahyu Sigit Nugroho, SP. 12/06/2023.
Kunjungan kerja dimaksud adalah dalam rangka melaksanakan sosialisasi CPCL (Calon Pekebun Calon Lahan) bertempat di kantor Kebun Sumberpandan perumda Perkebunan Kahyangan Jember.Fasilitasi kebun masyarakat merupakan peraturan baru dimana setiap kebun wajib melaksanakan fasilitasi kebun masyarakat dengan mengacu kepada Peraturan menteri pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar merupakan turunan PP No. 26 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian yang merupakan turunan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.
Fasilitasi kebun masyarakat dimaksud misalnya dengan memberikan training pembinaan, kerjasama ataupun pendampingan kepada petani rakyat misalnya pengajuan untuk layanan kredit, bantuan pengadaan pupuk hingga ke pemasaran hasil perkebunannya.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Direktur Utama Perumda perkebunan Kahyangan Jember Bpk. Sofyan Sauri, S.M., M.M membenarkan bahwa pihaknya yakni Direksi bersama Dewan Pengawas melakukan kegiatan sosialisasi CPCL ke kebun Sumberpandan, Terangnya.
Ini merupakan peraturan baru dan wajib untuk semua pelaku usaha perkebunan BUMN ,BUMD bahkan swasta melaksanakan Fasilitasi kebun masyarakat. Bentuk fasilitasi kebun bisa menyesuaikan dengan komoditi yang ada di kebun tersebut, Imbuhnya
Di Kegiatan Sosialisasi tersebut kami sampaikan juga bahwasannya Kepala Desa sebagai verifikator CPCL dan bisa membentuk tim, yg terdiri dari: 1 orang ketua dari masyarakat, 1 orang sekretaris dari Dinas TPHP, 4 orang dari unsur Pemerintah Desa kemudian 2 orang dari Perusahaan, yang selanjutnya diajukan kepada Camat untuk diajukan ke Bapak Bupati untuk dibuatkan SK CPCL, kemudian setelah data-data CPCL sudah ditetapkan para pekebun akan dinotariskan setelah SK turun, Tutupnya.
Sementara Direktur Umum dan Keuangan Perumda Perkebunan Kahyangan Jember yang juga hadir di acara Sosialisasi menambahkan bahwa Perumda Perkebunan Kahyangan sebagai bapak asuh untuk CPCL yg sdh punya lahan untuk dikerjasamakan baik sebagai Mitra ataupun memberikan pendampingan dalam pelaksanaannya/pengelolaannya. Fasilitasi kebun masyarakat dilakukan dengan GAPOKTAN, poktan atau koperasi dan sudah dimulai kemitraan dengan klasifikasi C , yang sistem nya 50:50 dengan Kelompok Tani, Semoga program ini berjalan lancar sesuai yang direncanakan, Pungkasnya.