logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

33 Sertifikat Wakaf Program Percepatan Diserahkan KUA Bangsalsari

  • 28 April 2026
  • Dibaca 610 Kali
Bagikan Via:
33-sertifikat-wakaf-program-percepatan-diserahkan-kua-bangsalsari-20260428

33 Sertifikat Wakaf Program Percepatan Diserahkan KUA Bangsalsari

JEMBER, 28 APRIL 2026 - Program percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Bangsalsari terus menunjukkan hasil nyata. Pada Selasa, 28 April 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Bangsalsari menggelar kegiatan pembagian sertifikat wakaf kepada masyarakat penerima manfaat dalam rangka Program Percepatan Pengurusan Tanah Wakaf yang telah dibuka sejak Mei 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan dihadiri oleh seluruh perangkat KUA Bangsalsari, perangkat desa dari wilayah penerima sertifikat wakaf, jajaran Kesra desa, para modin desa, hingga warga penerima sertifikat wakaf. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala KUA Bangsalsari Subhan bersama Pemerintah Kecamatan Bangsalsari yang diwakili Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bangsalsari Turwantoko atas nama Camat Bangsalsari Bambang Erwin Setiyono.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 33 bidang tanah wakaf resmi diserahkan sertifikatnya kepada para penerima. Rinciannya meliputi 18 bidang wakaf untuk lembaga pendidikan, 7 bidang wakaf untuk tempat ibadah berupa masjid dan musholla, serta 8 bidang wakaf untuk area pemakaman umum atau kuburan. Sementara itu, hingga saat ini masih terdapat 24 bidang tanah wakaf lainnya yang masih dalam proses pengajuan dan penyelesaian administrasi.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan dan sosial yang selama ini digunakan masyarakat. Banyak tanah wakaf yang telah dimanfaatkan bertahun-tahun untuk kepentingan umat, namun belum memiliki legalitas yang kuat sehingga rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Sekcam Bangsalsari Turwantoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf memiliki manfaat yang sangat penting bagi masyarakat. Menurutnya, legalitas tanah wakaf menjadi bentuk perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Tujuan utama program sertifikat tanah wakaf di Jember adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas aset keagamaan, seperti masjid, musholla, dan yayasan, untuk mencegah sengketa di masa depan,” ujar Turwantoko.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan masyarakat yang aktif mendukung proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Bangsalsari. Dengan adanya sertifikat resmi, aset wakaf diharapkan dapat terjaga keberlangsungannya dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Sementara itu, Kepala KUA Bangsalsari Subhan menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya mengamankan aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Program ini merupakan kolaborasi Pemkab Jember dengan BPN untuk mengamankan tanah wakaf dan memastikan pemanfaatannya sesuai syariah,” kata Subhan.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap amanah wakif agar tanah yang telah diwakafkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Subhan juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah wakaf namun belum bersertifikat agar segera memanfaatkan program percepatan tersebut melalui KUA Bangsalsari. Menurutnya, proses pengurusan kini dibuat lebih mudah, cepat, dan terarah agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus legalitas tanah wakaf.

Subhan juga mengajak seluruh warga untuk semakin peduli terhadap pentingnya legalitas aset wakaf. Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf akan lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pendidikan, kegiatan ibadah, maupun kepentingan sosial masyarakat.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga aset umat agar tetap aman, produktif, dan bermanfaat bagi generasi mendatang. Melalui sinergi antara pemerintah, KUA, BPN, dan masyarakat, keberadaan tanah wakaf di Kecamatan Bangsalsari diharapkan semakin tertata dan memiliki kepastian hukum yang kuat demi masa depan yang lebih baik. (yun)

Galeri Foto