Administrasi Jadi Sorotan, Camat Wuluhan Beri Desa Kesilir Waktu 10 Hari Lengkapi SPJ
- 14 Juli 2026
- Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
Administrasi Jadi Sorotan, Camat Wuluhan Beri Desa Kesilir Waktu 10 Hari Lengkapi SPJ
JEMBER, 14 JULI 2026 โ Kelengkapan administrasi menjadi perhatian utama dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Senin, 13 Juli 2026. Pemerintah Desa Kesilir diminta segera melengkapi sejumlah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi pendukung lainnya paling lambat 10 hari kalender setelah pelaksanaan monev sebagai syarat pengajuan rekomendasi pencairan anggaran berikutnya.
Monitoring dan evaluasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Tim Fasilitator Kecamatan (TFK) Kecamatan Wuluhan bersama Dinas PUPR Kabupaten Jember. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk memastikan pengelolaan APBDes, pelaksanaan pembangunan desa, serta tertib administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, mulai dari realisasi APBDes, kelengkapan SPJ, administrasi perpajakan, hingga dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, tim melaksanakan peninjauan lapangan terhadap pembangunan fisik berupa plengsengan guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pembangunan di lapangan.
Camat Wuluhan, Hanifah, S.Pt., M.Si, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat beberapa dokumen administrasi yang harus segera dilengkapi oleh Pemerintah Desa Kesilir. Dokumen tersebut meliputi tanda terima kegiatan, Surat Pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), SPJ konsumsi kegiatan Tim Penggerak PKK, serta dokumen serah terima pekerjaan.
Selain itu, Hanifah meminta Pemerintah Desa Kesilir segera menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Buku 2025. Menurutnya, meskipun BUMDes Desa Kesilir telah memperoleh keuntungan, dokumen pendukung seperti surat keputusan (SK) masih perlu dilengkapi agar administrasi pengelolaannya memenuhi ketentuan.
Hanifah juga mengingatkan pentingnya melampirkan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap pengajuan rekomendasi pencairan anggaran. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember kepada seluruh pemerintah kecamatan.
"Kami memberikan waktu maksimal 10 hari kalender kepada Pemerintah Desa Kesilir untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi yang masih kurang. Setelah semua persyaratan terpenuhi, desa dapat mengajukan rekomendasi pencairan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Hanifah.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Jember, Etty, menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pembangunan plengsengan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Namun, pemerintah desa diminta melakukan pengecekan kembali terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan direvisi.
Kepala Desa Kesilir, Sucipto, menyambut baik hasil monitoring dan evaluasi tersebut. Menurutnya, kegiatan monev menjadi sarana pembinaan bagi pemerintah desa untuk terus memperbaiki tata kelola administrasi maupun pelaksanaan pembangunan.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Wuluhan yang telah hadir melaksanakan monitoring dan evaluasi di Desa Kesilir. Seluruh masukan akan segera kami tindak lanjuti dan kami akan melengkapi apa saja yang masih kurang. Pada prinsipnya kami di pemerintah desa merupakan pelaksana kegiatan sehingga setiap hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan administrasi maupun pembangunan ke depan semakin tertib dan sesuai aturan," kata Sucipto.
Desa Kesilir merupakan salah satu desa yang menjalani monitoring dan evaluasi APBDes Semester I Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Wuluhan terhadap seluruh desa di wilayahnya. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah kecamatan berupaya memastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai regulasi sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (riz)