logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Bapenda Jember Dorong Transaksi Pajak Tercatat Real Time Melalui Aplikasi TRUST.

  • 24 September 2026
  • Dibaca 4 Kali
Bagikan Via:
bapenda-jember-dorong-transaksi-pajak-tercatat-real-time-melalui-aplikasi-trust-20260924

Bapenda Jember Dorong Transaksi Pajak Tercatat Real Time Melalui Aplikasi TRUST.

JEMBER, 24 SEPTEMBER 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan pemasangan aplikasi TRUST di Hongdae Korean Grill yang berada di Roxy Jember, Kamis, 24 September 2026.

TRUST merupakan aplikasi perekaman pajak milik Bapenda Kabupaten Jember yang dikembangkan untuk mendukung digitalisasi administrasi perpajakan daerah. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak dalam menjalankan berbagai proses administrasi perpajakan secara digital, mulai dari perhitungan, pelaporan, hingga penyetoran kewajiban perpajakan.

Sistem TRUST juga memungkinkan transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat dalam satu sistem secara otomatis dan dapat dipantau secara real time. Penerapan sistem ini diharapkan dapat mendukung pencatatan transaksi yang lebih tertib sekaligus memudahkan proses administrasi perpajakan.

Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Bapenda Jember, M. Tsabit Al Azmi, S.Kom., menjelaskan bahwa pemasangan aplikasi TRUST diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan administrasi perpajakan secara digital.

“Dengan TRUST, proses pencatatan transaksi, perhitungan, pelaporan, hingga penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi. Data transaksi juga dapat terekam secara otomatis dan dipantau secara real time. Berbeda dengan Jatim Tax yang memiliki kriteria pemasangan berdasarkan omzet, TRUST tidak memiliki batasan omzet tertentu sehingga dapat diterapkan sesuai kebutuhan wajib pajak,” ujarnya.

Selain TRUST, Bapenda Jember juga memiliki aplikasi Jatim Tax yang memiliki fungsi serupa dalam mendukung digitalisasi administrasi perpajakan. Kedua aplikasi tersebut memiliki fitur yang sama, mulai dari perhitungan, pelaporan, hingga penyetoran pajak secara digital serta perekaman transaksi secara real time.

Perbedaan kedua aplikasi tersebut terletak pada kriteria pemasangannya. Jatim Tax merupakan hasil kolaborasi bapenda jember dengan bank jatim yang diperuntukkan bagi usaha yang memiliki omzet penjualan minimal Rp24 juta. Sementara itu, aplikasi TRUST tidak memiliki kriteria khusus berdasarkan besaran omzet usaha.

Penerapan aplikasi TRUST dan Jatim Tax menjadi bagian dari upaya Bapenda Jember dalam mendorong digitalisasi perpajakan daerah. Melalui sistem tersebut, proses administrasi diharapkan semakin mudah, tertib, dan transparan, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Jember.(rih)

Galeri Foto