Bapenda Jember Edukasi Warga Lewat Podcast “Easy Tax Payment”, Permudah Pembayaran PBB-P2 Digital
- 28 Oktober 2026
- Dibaca 35 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Edukasi Warga Lewat Podcast “Easy Tax Payment”, Permudah Pembayaran PBB-P2 Digital
JEMBER, 28 OKTOBER 2026 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan pembayaran pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program podcast bertajuk “Easy Tax Payment: Kemudahan dan Transparansi Pembayaran PBB-P2”, dengan menghadirkan Sabit, staf Bapenda Jember, sebagai narasumber pada Selasa, 27 Oktober 2026 di Pojok Ruang Baca Bapenda Jember.
Podcast ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara lebih praktis, aman, dan transparan. Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada pemanfaatan kanal pembayaran digital serta pentingnya memastikan setiap transaksi perpajakan dilakukan melalui jalur resmi.
Melalui podcast ini, Bapenda Jember mendorong masyarakat agar mulai memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang tersedia. Dengan sistem digital, wajib pajak tidak harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan untuk memenuhi kewajibannya. Kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Dalam pembahasan podcast, Sabit menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember yang berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Penerimaan pajak daerah menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, seperti infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta fasilitas umum lainnya.
“Melalui podcast Easy Tax Payment ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai kanal pembayaran digital. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga pembayaran pajak menjadi lebih praktis, efisien, dan transparan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan,” ujar Sabit.
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, di antaranya teller bank, ATM, mobile banking, minimarket, marketplace, dompet digital atau e-wallet, serta QRIS, sesuai dengan layanan yang disediakan oleh masing-masing penyedia pembayaran.
Wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan mengikuti prosedur pembayaran pada kanal yang dipilih. Sementara itu, masyarakat yang masih membutuhkan pendampingan dapat memanfaatkan layanan petugas desa atau kolektor serta loket bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB-P2.
Digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pembayaran yang lebih praktis sekaligus membantu masyarakat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah.
Selain membahas kemudahan pembayaran, podcast Easy Tax Payment juga menyoroti pentingnya keamanan transaksi dan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.
Bapenda Jember mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal pembayaran resmi serta tidak sembarangan melakukan transfer ke rekening pribadi atas permintaan pihak yang mengaku sebagai petugas pajak, terutama jika informasi tersebut diterima melalui pesan WhatsApp yang tidak dapat diverifikasi.
Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti transaksi dan memeriksa status pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia untuk memastikan kewajiban perpajakan telah tercatat dengan benar.
Sabit menambahkan bahwa kemudahan pembayaran digital perlu diimbangi dengan kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi. Menurutnya, penggunaan kanal resmi dan pemeriksaan bukti pembayaran merupakan langkah penting untuk menghindari kesalahan transaksi maupun potensi penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Pastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan simpan bukti transaksi. Kami juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu,” tambahnya.
Bapenda Jember turut mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 setiap tahun jatuh pada 31 Desember. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Melalui podcast ini, Bapenda Jember berharap informasi mengenai pembayaran PBB-P2 digital dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan perpajakan yang semakin mudah diakses, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, pembayaran pajak diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jember. (na)