Bapenda Jember Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Penyerahan SKPD Pajak Reklame
- 22 Mei 2026
- Dibaca 90 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Penyerahan SKPD Pajak Reklame
JEMBER, 22 MEI 2026 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame di sejumlah outlet yang berada di kawasan Roxy Square pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Pajak reklame merupakan pajak daerah yang dikenakan satu kali dalam setahun kepada pelaku usaha yang memasang media reklame. Dalam pelaksanaannya, petugas Bapenda mendatangi beberapa outlet untuk menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para wajib pajak telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kunjungan secara langsung dinilai lebih efektif untuk memberikan informasi yang jelas terkait pembayaran pajak pada wajib pajak.
Staf Penagihan dan Pelaporan Pajak Daerah Bapenda Jember, Tika Yuniar Trihandini, S.E, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan tagihan pajak diterima oleh wajib pajak dan tepat sasaran.
“Hari ini kami melakukan kunjungan ke beberapa outlet di Roxy Square untuk menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame kepada wajib pajak. Pajak reklame ini dikenakan satu kali dalam setahun, sehingga kami ingin memastikan pihak terkait telah menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan tertib,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Bapenda sebenarnya telah menyediakan metode penagihan yang lebih praktis melalui pengiriman berkas secara digital.
“Sebenarnya, kami memiliki metode yang lebih praktis, yaitu mengirimkan berkas penagihan secara daring melalui WhatsApp. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, sehingga kunjungan secara langsung tetap perlu dilakukan guna memastikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan informasi dapat diterima dengan jelas oleh wajib pajak,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Jember berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah terus meningkat. Dengan kepatuhan wajib pajak yang baik, diharapkan penerimaan daerah dapat semakin optimal guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (rih)