logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Bendahara KDKMP Jember Pelajari Pemanfaatan Laporan Keuangan untuk Pengambilan Keputusan

  • 15 Oktober 2026
  • Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
bendahara-kdkmp-jember-pelajari-pemanfaatan-laporan-keuangan-untuk-pengambilan-keputusan-20261016

Bendahara KDKMP Jember Pelajari Pemanfaatan Laporan Keuangan untuk Pengambilan Keputusan

JEMBER, 15 OKTOBER 2026 – Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Jember mendapatkan materi tentang penggunaan laporan keuangan untuk pengambilan keputusan pada hari ketiga Pelatihan dan Sertifikasi Peningkatan Kompetensi Bendahara KDKMP melalui Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran (TA) 2026 Angkatan I, Rabu 14 Oktober 2026.

Materi tersebut disampaikan oleh Yusuf Sofyan, fasilitator dari LSP Nay Nau Jasa Utama. Pembahasan berfokus pada pemanfaatan informasi keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan koperasi.

Laporan keuangan menjadi salah satu sumber informasi untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi kegiatan usaha, meninjau penggunaan dana, serta menyusun perencanaan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan koperasi.

“Laporan keuangan tidak hanya digunakan untuk mencatat transaksi, tetapi juga menjadi dasar bagi pengurus dalam mengambil keputusan. Karena itu, bendahara perlu memahami informasi keuangan agar pengelolaan koperasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai kondisi keuangan yang ada,” ujar Yusuf Sofyan.

Bagi bendahara, kemampuan memahami laporan keuangan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas administrasi keuangan. Pencatatan yang tertib dan penyajian informasi yang akurat membantu pengurus memperoleh gambaran kondisi keuangan sebelum menentukan langkah pengelolaan koperasi.

Pemanfaatan laporan keuangan juga dapat membantu pengurus mempertimbangkan prioritas kegiatan dan kebutuhan operasional. Dengan menggunakan data yang tersedia, keputusan diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan serta rencana pengembangan usaha koperasi.

Selain penyampaian materi, kegiatan hari ketiga diisi dengan post-test dan prasesmen. Post-test digunakan untuk mengevaluasi pemahaman peserta setelah mengikuti pembelajaran. Sementara itu, prasesmen merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju proses sertifikasi.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan dan pemanfaatan laporan keuangan. Kompetensi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas bendahara serta tata kelola koperasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. (za)

Galeri Foto