Bersabar Lahir dan Batin: Pentingnya Menunggu Usia 19 Tahun Sebelum Melangkah ke Pelaminan
- 20 Oktober 2026
- Dibaca 35 Kali
Bagikan Via:
Bersabar Lahir dan Batin: Pentingnya Menunggu Usia 19 Tahun Sebelum Melangkah ke Pelaminan
JEMBER, 19 OKTOBER 2026 - Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan kenaikan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Batas usia tersebut kini disamakan dengan laki-laki.
Ketentuan ini bertujuan memastikan calon pengantin telah matang secara jiwa dan raga untuk melangsungkan perkawinan. Dengan demikian, tujuan perkawinan diharapkan dapat tercapai tanpa berujung pada perceraian serta mampu menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas.
Kenaikan batas usia perkawinan juga diharapkan dapat menekan angka kelahiran, mengurangi risiko kematian ibu dan anak, serta melindungi hak-hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, anak diharapkan memperoleh pendampingan orang tua dan kesempatan mengakses pendidikan setinggi-tingginya.
Meski demikian, permohonan dispensasi kawin (diska) masih diajukan. Pada Senin, 19 Oktober 2026, lima permohonan diska dilayani di Loket 11 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember.
Pelayanan tersebut ditangani oleh tim Dinsos PPPA, yakni Wulan dan Solehati. Para pemohon yang mendapatkan pelayanan antara lain Rukhayyah, warga Desa Silo, yang didampingi Ahmad Sidiq selaku modin Desa Silo. Selanjutnya, V. (17), warga Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, didampingi Katemo selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pondokrejo.
Pemohon lainnya adalah Y. (18), warga Gebang; N. (18), warga Jelbuk; serta S. (15), warga Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Dari enam permohonan yang masuk, satu permohonan batal diproses karena persyaratan yang diajukan belum lengkap.
Ahmad Sidiq menyampaikan bahwa persoalan dispensasi kawin tidak terlepas dari tingginya angka perkawinan di Desa Silo. Menurut dia, pada periode 2018–2022, Desa Silo mencatat angka perkawinan tertinggi di Kabupaten Jember. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya angka perkawinan anak.
“Pada 2018–2022, angka perkawinan di Silo tertinggi di Jember. Itu bisa menjadi salah satu penyebab banyaknya perkawinan anak. Akhir-akhir ini, kasusnya sudah jarang terjadi. Dalam satu tahun, sekitar 20 perkawinan anak harus melalui diska,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka perkawinan anak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.
“Untuk mengurangi angka perkawinan anak, Dinsos PPPA sudah sering kali mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah,” katanya. (rou)