BKPSDM Gelar Uji Kompetensi Pimpinan Pratama, Perkuat Penempatan Pejabat Berdasarkan Kompetensi
- 23 Juli 2026
- Dibaca 82 Kali
Bagikan Via:
BKPSDM Gelar Uji Kompetensi Pimpinan Pratama, Perkuat Penempatan Pejabat Berdasarkan Kompetensi
JEMBER, 23 JULI 2026 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember menggelar kegiatan wawancara Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Kegiatan yang diikuti 26 pejabat eselon II tersebut berlangsung di Hotel Aston Jember pada Senin dan Rabu, 20 dan 22 Juli 2026.
Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3462/R-AK.02.03/SD/K2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Persetujuan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jember. Kegiatan juga mengacu pada Keputusan Bupati Jember Nomor 800.1.3/312/35.09.414/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Panitia Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Proses wawancara dilakukan oleh tim penguji yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan unsur pemerintah, yakni Prof. Dra. Ec. Dyah Wulan Sari, M.Ec.Dev., Ph.D., Prof. Agus Trihartono, S.Sos., M.A., Ph.D., Indah Wahyuni, S.H., M.Si., Ir. Hendro Gunawan, M.A., serta Achmad Imam Fauzi, S.P., M.Si.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Jember, Djoko Kariono, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa uji kompetensi merupakan bagian dari implementasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui tahapan ini, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai kompetensi, potensi, serta kesesuaian pejabat dengan tuntutan jabatan yang diemban.
"Uji kompetensi ini dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Hasilnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan karier, rotasi, mutasi, maupun penempatan pejabat sesuai kompetensi yang dimiliki," ujar Djoko.
Ia menambahkan, proses penilaian dilakukan secara profesional, independen, dan transparan dengan melibatkan tim penguji yang memiliki kompetensi di bidangnya. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan setiap peserta dinilai secara objektif berdasarkan kapasitas, integritas, serta kemampuan kepemimpinan.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil uji kompetensi nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan karier pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dik)