BKPSDM Jember Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK
- 07 Oktober 2026
- Dibaca 130 Kali
Bagikan Via:
BKPSDM Jember Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK
JEMBER, 07 OKTOBER 2026 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi terkait persiapan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Selasa, 06 Oktober 2026.
Rapat yang berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Jember tersebut dipimpin Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Drs. Hadi Mulyono, M.Si., dan diikuti seluruh kepala bidang di lingkungan BKPSDM Jember bersama anggota Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN.
Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan persiapan internal terkait proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK Penuh Waktu. Sejumlah hal teknis menjadi pembahasan, mulai dari waktu pelaksanaan, mekanisme proses, hingga persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Drs. Hadi Mulyono, M.Si., mengatakan koordinasi diperlukan agar proses perpanjangan perjanjian kerja dapat dipersiapkan dengan baik serta memberikan kemudahan bagi PPPK dalam memenuhi tahapan yang ditetapkan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, Gus Bupati Jember, proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK ini harus dilakukan sebaik mungkin dan mempermudah para PPPK dalam prosesnya. Sehingga, baik dari BKPSDM maupun PPPK Penuh Waktu dapat menyelesaikan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” jelas Hadi Mulyono.
Menurutnya, kesiapan dari setiap unsur yang terlibat menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan secara terarah. Karena itu, koordinasi antar bidang terus dilakukan untuk membahas berbagai kebutuhan teknis dan administrasi sebelum proses perpanjangan dilaksanakan.
Melalui rapat koordinasi ini, BKPSDM Kabupaten Jember memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dalam mempersiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK Penuh Waktu.
Koordinasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan proses perpanjangan berjalan efektif, terarah, dan memberikan informasi yang jelas kepada PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dik)