BKPSDM Jember Imbau OPD Segera Usulkan Perpanjangan Kontrak PPPK Tahun 2021
- 05 November 2026
- Dibaca 34 Kali
Bagikan Via:
BKPSDM Jember Imbau OPD Segera Usulkan Perpanjangan Kontrak PPPK Tahun 2021
JEMBER, 05 NOVEMBER 2026 – Proses pengusulan perpanjangan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Tahun 2021 telah memasuki hari ketiga. Melalui konten video informasi yang ditayangkan di media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Jember pada Rabu, 04 November 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan PPPK terkait agar segera mengusulkan berkas perpanjangan kontrak kerja.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan seluruh persyaratan perpanjangan kontrak dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Jember, Adhy Widyanto, S.Sos., mengajak seluruh OPD untuk aktif melakukan koordinasi dengan PPPK di lingkungan kerja masing-masing agar pengusulan berkas tidak mengalami keterlambatan.
"Memasuki hari ketiga pengusulan, kami menginformasikan kepada seluruh OPD dan PPPK Penuh Waktu Tahun 2021 agar segera mempersiapkan dan mengusulkan berkas perpanjangan kontrak kerja. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar," ujar Adhy.
Ia juga mengingatkan agar setiap OPD tidak menunda proses pengusulan. Kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran tahapan administrasi perpanjangan perjanjian kerja.
Penayangan video informasi melalui media sosial BKPSDM Jember menjadi salah satu sarana penyampaian informasi publik agar pesan tersebut dapat menjangkau para pegawai dan perangkat daerah secara lebih luas.
Melalui imbauan ini, BKPSDM Kabupaten Jember berharap seluruh OPD dan PPPK Penuh Waktu Tahun 2021 dapat segera menindaklanjuti proses pengusulan berkas sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola administrasi kepegawaian yang tertib, efektif, dan tepat waktu.(dik)