Cegah Risiko Tinggi Kehamilan Usia Muda, Pemohon Dispensasi Nikah di Jember Diedukasi Tunda Kehamilan
- 20 Oktober 2026
- Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
Cegah Risiko Tinggi Kehamilan Usia Muda, Pemohon Dispensasi Nikah di Jember Diedukasi Tunda Kehamilan
JEMBER, 20 OKTOBER 2026 – Dalam menghadapi perkawinan, kesiapan mental menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi calon pengantin yang usianya belum mencukupi. Hal tersebut mengemuka saat para perempuan pemohon dispensasi kawin (diska) menjalani konseling bersama psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember, Senin 19 Oktober 2026.
Konseling tersebut merupakan bagian dari rangkaian layanan diska yang ditangani oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember. Sebelumnya, lima pengajuan diska telah dilayani di Loket 11 pada hari yang sama.
Psikolog HIMPSI, Anis Irmala Sandi, menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon masih berada pada usia rentan. Oleh karena itu, ia memberikan edukasi intensif mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan, mulai dari penundaan kehamilan hingga menjaga kesehatan apabila kehamilan terjadi kelak.
“Yang harus dilakukan, karena mereka sekarang berada di usia rentan, akhirnya tadi saya edukasi untuk menunda dulu kehamilannya,” ujar Anis.
Dari hasil asesmen awal, Anis menilai kondisi salah satu pasangan relatif aman. Calon mempelai laki-laki dinilai memiliki kapasitas dan daya juang yang cukup baik, terlihat dari riwayat pekerjaannya. Usianya pun telah mencapai 20 tahun, yang menurutnya menjadi faktor penguat. Namun, ia mengakui sejumlah aspek lain belum dapat dinilai secara menyeluruh pada tahap awal.
Sementara itu, calon mempelai perempuan yang diwawancarainya masih memiliki keinginan kuat untuk mengembangkan diri, seperti melanjutkan sekolah dan berkarya. Atas dasar itu, Anis lebih menekankan edukasi mengenai tingginya risiko kehamilan di usia muda.
“Sambil menunggu kesiapan secara usia, dioptimalkan dengan pemberdayaan diri sendiri, termasuk mengembangkan potensi. Kalau mau lanjut Kejar Paket, boleh,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menegaskan bahwa konseling psikologi merupakan tahapan wajib bagi setiap pemohon diska.
“Melalui layanan di Dinsos PPPA, setiap pemohon diska diarahkan untuk menjalani konseling psikologi. Tahapan ini sangat penting agar calon pasangan mendapatkan panduan dan gambaran yang jelas mengenai dampak perkawinan di usia muda, sekaligus memperoleh arahan konkret mengenai langkah selanjutnya demi perlindungan hak dan kesehatan anak,” terangnya. (rou)