BPD Desa Kaliwining Periode 2026–2034 Resmi Terbentuk, Camat Rambipuji: Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Desa Menuju Kemajuan Bersama
- 18 Juni 2026
- Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
BPD Desa Kaliwining Periode 2026–2034 Resmi Terbentuk, Camat Rambipuji: Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Desa Menuju Kemajuan Bersama
JEMBER, 18 Juni 2026 – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, akhirnya tuntas dan resmi menetapkan kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2034. Penetapan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan pengisian anggota BPD yang telah berlangsung sejak 27 April 2026 hingga 18 Juni 2026.
Surat hasil penetapan keanggotaan dan susunan pengurus BPD Desa Kaliwining diterima oleh Bagian Pemerintahan Kecamatan Rambipuji pada Kamis (18/6/2026). Dengan diterimanya laporan tersebut, maka seluruh rangkaian proses pengisian anggota BPD dinyatakan selesai sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Keberhasilan proses pengisian anggota BPD ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berlangsung secara demokratis, transparan, dan melibatkan keterwakilan masyarakat dari masing-masing dusun di Desa Kaliwining. Proses tersebut menjadi wujud nyata pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan wakil-wakil terbaiknya dalam lembaga permusyawaratan desa.
Proses Panjang dan Demokratis
Pengisian keanggotaan BPD Desa Kaliwining dimulai sejak akhir April 2026 melalui tahapan sosialisasi, pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon, hingga pelaksanaan pemilihan di masing-masing dusun.
Panitia pengisian anggota BPD bekerja secara intensif selama hampir dua bulan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Berbagai unsur masyarakat dilibatkan dalam proses tersebut sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan aspirasi warga.
Melalui proses demokrasi yang berlangsung di tingkat dusun, terpilih sembilan orang anggota BPD yang selanjutnya ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Kaliwining periode 2026–2034.
Setelah melalui musyawarah internal, para anggota yang terpilih kemudian menyusun kepengurusan BPD untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan selama delapan tahun ke depan.
Susunan Pengurus BPD Desa Kaliwining Periode 2026–2034
Berdasarkan hasil penetapan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Rambipuji, susunan pengurus BPD Desa Kaliwining periode 2026–2034 adalah sebagai berikut:
Ketua : Mohammad Solihin
Wakil Ketua : Khoirul Anam
Sekretaris : Wardatul Hasanah
Anggota :
Awan Zulkarnain
Ahmad Sugiyanto
Ahmad Muyasirudin
Ahmad Ridlo Afifi
Yuli Dian Sari
A. Fijun Imroni
Susunan tersebut diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat serta menjadi representasi seluruh unsur warga Desa Kaliwining dalam mengawal pembangunan desa.
Kepala Desa Apresiasi Kinerja Panitia
Kepala Desa Kaliwining, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia pengisian anggota BPD yang telah bekerja dengan penuh dedikasi sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan sukses.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pengisian anggota BPD tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak, mulai dari panitia, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras sejak awal tahapan hingga penetapan anggota BPD. Alhamdulillah seluruh proses berjalan aman, tertib, lancar, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Samsul Arifin juga berharap pengurus BPD yang baru dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta mampu membangun komunikasi yang harmonis dengan pemerintah desa.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan BPD menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa. Karena itu kami berharap seluruh pengurus yang baru dapat bersama-sama membangun Desa Kaliwining agar semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.
BPD Memiliki Peran Vital dalam Pemerintahan Desa
Sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa, BPD memiliki fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Keberadaan BPD menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Melalui fungsi legislasi di tingkat desa, BPD bersama kepala desa membahas dan menyepakati berbagai peraturan desa yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, BPD juga menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan pemerintah desa sehingga berbagai aspirasi, kebutuhan, dan persoalan masyarakat dapat disampaikan secara resmi untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Camat Rambipuji Sampaikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Camat Rambipuji, Roni Herman Baza, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota dan pengurus BPD Desa Kaliwining yang telah terpilih dan ditetapkan.
Ia berharap kepengurusan yang baru mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta menjadi mitra kerja yang konstruktif bagi pemerintah desa dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, tantangan pembangunan desa ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa dan BPD untuk menghasilkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan warga.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Rambipuji, kami mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus dan anggota BPD Desa Kaliwining periode 2026–2034. Semoga amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan semangat pengabdian,” ungkap Roni Herman Baza.
Camat juga menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, seluruh anggota BPD diharapkan mampu memahami regulasi, menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, serta terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“BPD harus menjadi rumah aspirasi masyarakat sekaligus menjadi mitra pemerintah desa dalam menyukseskan program pembangunan. Jika sinergi ini berjalan baik, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal dan pembangunan desa akan semakin maju,” jelasnya.
Harapan Besar Masyarakat
Terbentuknya kepengurusan BPD Desa Kaliwining periode 2026–2034 membawa harapan baru bagi masyarakat. Banyak warga berharap agar para anggota yang telah terpilih mampu memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara adil dan merata.
Masyarakat juga berharap BPD dapat aktif turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga serta mengawal berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa.
Dengan masa jabatan yang cukup panjang, para anggota BPD memiliki kesempatan besar untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan Desa Kaliwining di berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi ekonomi desa.
Ke depan, sinergi yang harmonis antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh elemen warga diharapkan mampu menciptakan suasana pembangunan yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Terbentuknya kepengurusan BPD Desa Kaliwining periode 2026–2034 bukan hanya menjadi akhir dari sebuah proses demokrasi desa, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab besar untuk mengawal aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan desa yang lebih maju, transparan, inovatif, dan berdaya saing.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Desa Kaliwining, kepengurusan BPD yang baru diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya berbagai gagasan dan kebijakan yang membawa manfaat nyata bagi seluruh warga desa selama delapan tahun mendatang.(Sai)