logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

BPKAD Jember Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset

  • 28 Oktober 2026
  • Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
bpkad-jember-matangkan-raperda-pengelolaan-barang-milik-daerah-perkuat-tata-kelola-aset-20261030

BPKAD Jember Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset

JEMBER, 28 OKTOBER 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember bersama Bagian Hukum Kabupaten Jember mendorong penyempurnaan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi bersama DPRD Kabupaten Jember, khususnya Komisi C, di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah koordinasi lintas lembaga untuk mematangkan substansi rancangan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Jember, Sandy Cahyono, SP, MT, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi pengelolaan BMD merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah memerlukan landasan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui konsultasi dan koordinasi bersama Bagian Hukum serta DPRD, kami berharap penyusunan Raperda ini semakin matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sandy.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar penyusunan regulasi tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mendukung pelaksanaan pengelolaan aset daerah secara lebih optimal. Dengan demikian, keberadaan aset pemerintah daerah dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Konsultasi yang berlangsung di Surabaya tersebut juga menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Koordinasi antara BPKAD, Bagian Hukum, dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan rancangan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan aset di Kabupaten Jember.

Melalui langkah ini, BPKAD Kabupaten Jember terus mendukung penguatan tata kelola Barang Milik Daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang profesional, tertib administrasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (tgs)

Galeri Foto