Buntu Sejak 2022, Sengketa Tanah RW 02 Dimediasi Tiga Pilar Kaliwates
- 10 April 2026
- Dibaca 286 Kali
Bagikan Via:
Buntu Sejak 2022, Sengketa Tanah RW 02 Dimediasi Tiga Pilar Kaliwates
KALIWATES – Ruang kerja Lurah Kaliwates menjadi saksi upaya rekonsiliasi antarwarga pada Kamis (9/4/2026). Mediasi ini digelar untuk mengurai benang kusut transaksi jual beli tanah di wilayah RW 02 yang tak kunjung tuntas pada tahapan administrasi balik nama.
Dihadiri Pihak Terkait dan Omah Rembug
Pertemuan yang berlangsung khidmat namun tegas ini dihadiri oleh unsur Tiga Pilar Kelurahan Kaliwates, yakni Lurah Kaliwates, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Turut mendampingi, Kasi Pelayanan Umum (Pelum) dan Kasi Pemerintahan Kelurahan, serta Ketua RW 02 setempat.
Guna memastikan jalannya mediasi tetap berada di koridor hukum yang tepat, tim dari Posbankum Omah Rembug Kelurahan Kaliwates juga dihadirkan sebagai fasilitator legal.
Duduk Perkara: Pembayaran Lunas, Administrasi Terganjal Ahli Waris
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan non-litigasi tersebut, diketahui bahwa pihak pembeli telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh pembayaran atas objek tanah tersebut kepada pihak penjual sejak tahun 2022.
Namun, kendala muncul saat memasuki proses tanda tangan akta balik nama. Pihak penjual mengaku tidak dapat melanjutkan proses tersebut dikarenakan adanya penolakan dari salah satu anggota keluarga yang merupakan ahli waris sah lainnya. Ketidaksinkronan di internal keluarga penjual inilah yang menyebabkan hak-hak pembeli atas legalitas tanah menjadi terkatung-katung selama bertahun-tahun.
Kesepakatan: Ultimatum 60 Hari
Lurah Kaliwates dalam arahannya menekankan pentingnya penyelesaian kekeluargaan sebelum masalah ini bergeser ke ranah hukum perdata yang lebih rumit. Setelah melalui diskusi panjang dan mendengarkan pendapat dari tim Posbankum, mediasi akhirnya membuahkan kesepakatan tertulis.
"Kami memberikan ruang bagi pihak penjual untuk menyelesaikan urusan internal keluarganya. Hasil kesepakatan hari ini adalah memberikan tenggat waktu selama 60 hari ke depan kepada penjual untuk menuntaskan masalah dengan ahli waris lain agar proses balik nama dapat segera ditandatangani," tegas pihak Kelurahan dalam forum tersebut.
Pengawasan Ketat Tiga Pilar
Pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar kedua belah pihak mematuhi poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani di atas materai. Jika dalam waktu 60 hari yang ditentukan pihak penjual belum juga bisa memenuhi kewajibannya, maka tim mediasi akan kembali melakukan evaluasi atau mengarahkan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua RW 02 yang hadir juga mengapresiasi langkah cepat kelurahan. "Kami berharap masalah ini selesai tanpa ada perpecahan antar tetangga. Dengan adanya batas waktu 60 hari, ada kepastian bagi pihak pembeli yang sudah lama menunggu," ujarnya.