logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Kaliwates

Camat Kaliwates Tegaskan Penertiban Bangunan di Atas Irigasi Demi Cegah Banjir

  • 09 April 2026
  • Dibaca 166 Kali
Bagikan Via:
camat-kaliwates-tegaskan-penertiban-bangunan-di-atas-irigasi-demi-cegah-banjir-20260410

Camat Kaliwates Tegaskan Penertiban Bangunan di Atas Irigasi Demi Cegah Banjir

JEMBER, 9 April 2026 – Pemerintah Kecamatan Kaliwates menegaskan komitmennya dalam menjaga fungsi saluran irigasi melalui rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, di Ruang Komisi Irigasi Kabupaten Jember.

Camat Kaliwates, Dwi Sunu Arinugroho, S.Sos., menyampaikan bahwa keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan serta berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya risiko banjir akibat tersumbatnya aliran irigasi.

“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bentuk upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana banjir. Saluran irigasi harus difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi bangunan yang berada di lokasi tersebut sudah dalam keadaan rusak berat, sehingga semakin memperbesar risiko gangguan terhadap aliran air. Oleh karena itu, langkah penertiban dinilai mendesak untuk segera dilaksanakan.

Lurah Kepatihan, Awan Sugiato, S.Sos, juga menegaskan hal serupa. Kata dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan lingkungan serta memastikan fungsi irigasi tetap berjalan optimal.

“Kami mendukung penuh penertiban ini karena menyangkut kepentingan bersama, terutama dalam mencegah terjadinya banjir akibat tersumbatnya saluran air,” ujarnya.

Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, mulai pukul 07.30 WIB, dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk DPUPR, Satpol PP, Dishub, serta unsur TNI dan Polri. Dalam kegiatan tersebut, DPUPR akan menurunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) sebanyak 10 personel, serta menyiapkan armada pengangkut material berupa kendaraan pick up dan dump truk.

Camat Kaliwates juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung. Ia berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan humanis.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 Pasal 33 dan 34. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi upaya nyata dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur irigasi sekaligus meningkatkan keselamatan lingkungan. (as)

Galeri Foto