Camat Tempurejo Laksanakan Monev PBB di Desa Curahnongko, Realisasi Baru Capai 11,7 Persen
- 18 Juni 2026
- Dibaca 41 Kali
Bagikan Via:
Camat Tempurejo Laksanakan Monev PBB di Desa Curahnongko, Realisasi Baru Capai 11,7 Persen
JEMBER, 18 JUNI 2026 – Camat Tempurejo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Pendopo Desa Curahnongko mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa Curahnongko beserta perangkat desa, seluruh Ketua RT dan RW, serta para kepala dusun. Monev dilaksanakan untuk mengevaluasi capaian realisasi pembayaran PBB sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan rendahnya tingkat pembayaran pajak di desa tersebut.
Camat Tempurejo Muhammad Najmul Huda, S.STP., M.Si Menyampaikan Dalam pemaparannya, diketahui bahwa target penerimaan PBB Desa Curahnongko pada tahun 2026 sebesar Rp45 juta, namun hingga pertengahan Juni realisasi yang tercapai masih sekitar Rp5 juta atau 11,7 persen dari target yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut Camat Tempurejo menyampaikan bahwa capaian tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar target penerimaan PBB dapat tercapai sesuai jadwal. Menurutnya, peran seluruh perangkat desa, RT, RW, dan kepala dusun sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak.
“Kegiatan monev ini dilakukan untuk mengetahui kendala yang ada di lapangan sehingga dapat dicarikan solusi bersama. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya juga kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Kepala Dusun Krajan, Halim, menyampaikan bahwa salah satu kendala utama rendahnya realisasi PBB adalah kondisi wilayah yang sebagian besar merupakan kawasan perkebunan. Menurutnya, masyarakat yang aktif melakukan pembayaran masih didominasi warga Dusun Krajan, sementara objek pajak di wilayah perkebunan cukup sulit untuk ditagih.
“Memang ada beberapa kendala di masyarakat. Untuk pembayaran PBB ini mayoritas yang membayar masih dari wilayah Dusun Krajan, sedangkan banyak objek pajak berada di kawasan perkebunan sehingga proses penagihannya tidak mudah,” jelas Halim.
Selain itu, Ketua RW 002 Ridwan juga menyampaikan adanya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian antara data pada sertifikat tanah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga menunda pembayaran karena menunggu kejelasan administrasi kepemilikan lahan.
Menanggapi hal tersebut, peserta monev mendapatkan penjelasan bahwa apabila terdapat perbedaan data antara sertifikat dan SPPT, maka pemilik lahan perlu mengajukan permohonan pemutakhiran data agar dapat dilakukan pemisahan maupun penyesuaian SPPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan koordinasi dan percepatan penagihan PBB sehingga target penerimaan Desa Curahnongko dapat tercapai. Selain itu, berbagai permasalahan administrasi yang menjadi hambatan pembayaran pajak diharapkan dapat segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan pembangunan desa dapat terus berjalan secara optimal.