Camat Wuluhan Monitor Verval BSPS, 208 Sasaran Tercatat
- 15 Agustus 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
Camat Wuluhan Monitor Verval BSPS, 208 Sasaran Tercatat
JEMBER, 15 AGUSTUS 2026 – Camat Wuluhan memonitor pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) setelah bimbingan teknis (bimtek) penerapan Aplikasi Verifikasi dan Validasi BSPS. Monitoring dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan pemeriksaan calon penerima bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Bimtek penerapan aplikasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan seluruh kecamatan. Kegiatan diikuti Camat Wuluhan, Sekretaris Kecamatan Wuluhan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS) beserta staf, serta operator BSPS dari seluruh desa di Kecamatan Wuluhan.
Dalam bimtek, operator BSPS mendapat penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan verval. Di antaranya pendataan, survei lapangan untuk memastikan kelaikan hunian, verifikasi kelengkapan dokumen, serta validasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Verval dilakukan terhadap data yang telah tersedia dalam sistem. Operator juga dapat mengusulkan data by name by address (BNBA) baru apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebelum melakukan survei lapangan, operator BSPS diwajibkan memastikan sasaran membuat surat pernyataan yang terlebih dahulu ditandatangani kepala desa. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif sebelum survei dilakukan.
Pelaksanaan verval memiliki batas waktu hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Operator diminta mendahulukan BNBA yang masuk kategori prioritas dalam proses verifikasi.
Di Kecamatan Wuluhan tercatat 208 sasaran yang berada pada desil 1–4. Sebarannya meliputi Desa Lojejer sebanyak 38 sasaran, Tamansari 35 sasaran, Glundengan 30 sasaran, Tanjungrejo 21 sasaran, Kesilir 26 sasaran, Dukuhdempok 26 sasaran, dan Ampel 32 sasaran.
Kondisi rumah menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses verval. Apabila terdapat BNBA yang tercatat pada desil tertentu, tetapi berdasarkan hasil survei kondisi rumah tergolong baik, data tersebut dapat diusulkan untuk penyesuaian desil sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila BNBA tercatat pada desil 5–8, tetapi hasil survei menunjukkan kondisi rumah tidak layak huni, data dapat diusulkan untuk penyesuaian desil berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan ketentuan program.
Sebagai tindak lanjut bimtek, Camat Wuluhan melakukan monitoring persentase capaian verval secara daring. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan proses verval di masing-masing desa sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai target.
Camat Wuluhan juga mengimbau operator agar segera menyelesaikan proses verval dengan tetap memperhatikan ketelitian dan kesesuaian data. Hal tersebut penting karena hasil verval menjadi bagian dari proses penentuan sasaran bantuan.
“Segera diselesaikan dan tetap teliti dalam melakukan verval karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat. Bagi sasaran yang tanahnya bukan milik pribadi, tetap harus dibuatkan surat perjanjian,” ujar Camat Wuluhan melalui WhatsApp pada 14 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi sasaran yang menempati tanah bukan milik pribadi. Surat perjanjian diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Monitoring secara daring diharapkan dapat membantu mengetahui perkembangan verval di setiap desa. Dengan proses verifikasi yang dilakukan berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan, hasil pendataan diharapkan lebih sesuai dengan persyaratan calon penerima BSPS. (riz)