Camat Wuluhan Percepat Tindak Lanjut Hasil Monev, SPJ Desa Wajib Rampung Maksimal 10 Hari
- 11 Juli 2026
- Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
Camat Wuluhan Percepat Tindak Lanjut Hasil Monev, SPJ Desa Wajib Rampung Maksimal 10 Hari
JEMBER, 11 JULI 2026 – Camat Wuluhan Hanifah, S.Pt., M.Si., meminta seluruh pemerintah desa di Kecamatan Wuluhan segera menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keuangan Desa Semester I Tahun Anggaran 2026. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi yang tengah direkap Tim Fasilitasi Kecamatan (TFK) Wuluhan sebelum diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember serta Inspektorat.
Arahan tersebut kembali disampaikan Camat Wuluhan melalui TFK Kecamatan pada Jumat, 10 Juli 2026 agar seluruh desa segera menyelesaikan kekurangan administrasi sebelum menerima surat pemberitahuan dari DPMD. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi sehingga rekomendasi pencairan anggaran berikutnya tidak mengalami kendala administrasi.
Sebelumnya, TFK Kecamatan Wuluhan bersama Pendamping Desa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jember melaksanakan monitoring dan evaluasi di Desa Tanjungrejo pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester I Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap dua aspek utama, yaitu kelengkapan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan serta peninjauan langsung hasil pembangunan fisik di lapangan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai perencanaan, anggaran, target, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, Hanifah menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan keuangan Desa Tanjungrejo telah berjalan baik. Namun, masih terdapat beberapa dokumen yang harus segera disempurnakan agar proses administrasi dapat dinyatakan lengkap.
"Administrasi tinggal melengkapi beberapa tanda tangan. Selain itu, Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa (PAD) juga belum diselesaikan. Seharusnya Perdes PAD telah ditetapkan terlebih dahulu karena menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pendapatan desa," ujarnya.
Hanifah menambahkan, seluruh hasil monitoring dan evaluasi akan direkap oleh pihak kecamatan sebagai bahan pembinaan sekaligus dasar pemberian rekomendasi. Menurutnya, rekomendasi pencairan anggaran hanya dapat diterbitkan setelah seluruh revisi SPJ diselesaikan oleh pemerintah desa.
Ia juga mengapresiasi kepatuhan Pemerintah Desa Tanjungrejo dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Pajak PPh dan kewajiban perpajakan lainnya sudah terakomodasi. Alhamdulillah, Desa Tanjungrejo termasuk desa yang telah memenuhi kewajiban perpajakan," katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Jember, Etty, menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pembangunan fisik yang dievaluasi berada di dua lokasi, yakni Dusun Krajan Kulon dan Dusun Krajan. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, volume pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak ditemukan permasalahan yang memerlukan perbaikan berarti.
"Dari hasil evaluasi, pembangunan fisik telah sesuai dengan RAB dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kepala Desa Tanjungrejo, Subono, menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan tim monitoring dan evaluasi. Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat desa agar segera menyelesaikan kekurangan administrasi sesuai hasil pemeriksaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim monitoring dan evaluasi atas pembinaan yang diberikan. Seluruh catatan akan segera kami tindak lanjuti. Saya meminta sekretaris desa, para kepala seksi, dan kepala urusan segera melengkapi administrasi yang masih kurang sebagaimana arahan Ibu Camat," katanya.
Camat Wuluhan berharap seluruh desa dapat memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Penyelesaian SPJ secara tepat waktu akan mempercepat proses verifikasi di tingkat kecamatan sebelum berkas diteruskan ke DPMD dan Inspektorat. Dengan demikian, tahapan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, transparan, serta tidak menghambat proses pencairan anggaran pada tahap berikutnya. (riz)