Layanan Dispendik Jember Kembali Aktif, Legalisir Ijazah Jadi Bukti Pelayanan Prima
- 25 Maret 2026
- Dibaca 194 Kali
Bagikan Via:
Layanan Dispendik Jember Kembali Aktif, Legalisir Ijazah Jadi Bukti Pelayanan Prima
JEMBER, 25 MARET 2026 - Pelayanan publik di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipastikan telah kembali beroperasi secara normal dan optimal pasca-libur panjang, Rabu 25 Maret 2026. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas administrasi mulai dipadati warga sejak pagi hari.
Salah satu layanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat adalah pengesahan atau legalisir ijazah. Dokumen ini menjadi instrumen krusial bagi warga yang hendak melamar pekerjaan maupun melanjutkan jenjang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahyono, menegaskan bahwa aktifnya kembali layanan ini merupakan bentuk komitmen instansinya dalam memberikan standar pelayanan prima kepada publik.
"Kami memastikan pelayanan di Dispendik Jember sudah kembali aktif dan berjalan baik. Seluruh petugas didorong untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah," ujar Arief dalam keterangannya.
Ada pemandangan menarik di ruang pelayanan Dispendik Jember kali ini. Di tengah kesibukan verifikasi berkas, pihak dinas menyuguhkan toples berisi kue kacang—hidangan khas Idulfitri—di meja pelayanan.
Arief menyebut, pendekatan ini sengaja dilakukan untuk menciptakan suasana kekeluargaan agar masyarakat merasa nyaman dan dihargai saat mengurus administrasi.
"Pelayanan bukan hanya soal proses administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa nyaman. Hal-hal kecil yang menciptakan suasana hangat juga menjadi bagian dari pelayanan yang baik," tambahnya.
Hadi Abdul Ghani, salah satu warga yang mengurus legalisir ijazah, mengaku terkejut dengan kecepatan durasi pelayanan. Menurutnya, proses birokrasi kini jauh lebih efisien dan transparan.
"Pelayanannya sudah bagus, cepat, dan petugasnya ramah. Bahkan suasananya enak, kita disambut dengan baik," kata Hadi.
Guna menjaga kualitas performa dan transparansi, Dispendik Jember juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun saran secara digital.
Masyarakat yang mengalami kendala atau ingin memberikan masukan dapat menghubungi kanal resmi melalui media sosial di akun: Instagram: @dispendikjember, serta aduan publik @wadulguse dan @gusfawait
Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Jember. (hz)